Mohon tunggu...
Sadam Syarif
Sadam Syarif Mohon Tunggu... Administrasi - Aktivis jalanan

Suka ngopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Presiden Jokowi Langgar Konstitusi?

3 Agustus 2021   09:01 Diperbarui: 3 Agustus 2021   09:24 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam memperkirakan pendekatan kebijakan dan strategi penanganan covid yang ada saat ini, Pakar epidemiologi asal Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyebut Indonesia sedang menuju jalur jebakan pandemi yang semakin dalam. Namun asumsi ini akan direvisi jika presiden Joko Widodo masih memberlakukan PPKM jilid 3 pada 2 Agustus. Ketimpangan struktural pun kian melebar. 

BPS melaporkan angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2021 meningkat secara tahunan, yakni sebesar 10,14 % atau sebanyak 27,54 juta orang. Kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi variabel pengukuran tingkat kemiskinan, mengindikasikan bahwa negara secara nyata telah alpa dalam kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya.

Adalah Effendi Simbolon, politikus Partai Demokrasi indonesia perjuangan (PDI-P) yang secara jujur dan terbuka menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak mau menerapkan lockdown sejak awal pandemi COVID-19. Kekecewaan Efendi tentu sangat beralasan. 

Meskipun berasal dari partai yang mencalonkan Jokowi menjadi Presiden selama 2 periode, politisi senior ini bahkan tak ragu menyebut Jokowi tak patuh terhadap konstitusi. "Presiden tidak patuh konstitusi. Kalau dia patuh sejak awal lockdown, konsekuensinya dia belanja kan itu. Sebulan Rp 1 juta saja kali 70 masih Rp 70 triliun. 

Kali 10 bulan saja masih Rp 700 triliun. Masih di bawah membanjirnya uang yang tidak jelas ke mana larinya. Masih jauh lebih efektif itu daripada vaksin," tegas Efendi, seperti dikutip detik.com.

"Pemerintah sejak awal tidak menggunakan rujukan sesuai UU Karantina itu, di mana kita harusnya masuk ke fase lockdown. Tapi kita menggunakan terminologi PSBB sampai PPKM. Mungkin di awal mempertimbangkan dari sisi ketersediaan dukungan dana dan juga masalah ekonomi. 

Pada akhirnya yang terjadi kan lebih mahal ongkosnya sebenarnya, PSBB itu juga Rp 1.000 triliun lebih ya di tahun 2020 itu," ujar Effendi kepada wartawan. Kebesaran jiwa anggota DPR RI asal Medan ini patut diapresiasi di tengah memburuknya performa pengawasan senayan selama ini. Hampir gak ada satupun anggota partai politik koalisi yang mau berbicara jujur, juga  termasuk partai oposisi.

Secara teori, "kebijakan" penanganan cobid yang selama ini diterapkan oleh pemerintah belum cukup untuk didefinisikan sebagai kebijakan publik. Jika kita merujuk lasa Easton yang mendefinisikan kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat. 

Oleh karena kebijakan PSBB dan dua jilid PPKM yang lalu itu adalah tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai praktek nilai-nilai secara terukur dan terarah seperti yang direkomendasikan oleh Laswell dan Kaplan. Maka, adakah rasional jika pemerintah dituduh gagal dan tidak mampu menetapkan hipotesis yang mengandung kondisi-kondisi awal dan akibat-akibat yang bisa diramalkan, seperti yang disampaikan oleh Pressman dan Widavsky. 

Dan pernyataan-pernyataan kabinet yang meremehkan kehadiran dan bahaya covid pada Maret hingga pertengahan 2020 adalah bukti bahwa pemerintahan ini layak untuk dievaluasi secara permanen.

Dalam beberapa kesempatan presiden telah menyatakan keadaan bahaya perihal covid.  Bahkan presiden sudah meneken undang-undang khusus penanganan dan keuangan dalam periode pandemi melalui UU nomor 1 tahun 2020. Presiden Jokowi jugalah yanh menandatangi UU Kekarantinaan kesehatan pada 2018 silam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun