Mohon tunggu...
M. Agus Salim
M. Agus Salim Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lahir di Pekalongan. Suami dari 1.isteri: Partini, dan ayah dari 3 anak: 1. M. As'ad Sabiq 2. M. As'Ad Lahiq 3. M. Ragheib Fillah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prosedur Nikah di KUA Paninggaran

25 Februari 2013   04:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:44 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1361767481737786258

3.

Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 )

4.

Surat Persetujuan mempelai ( Model N.3 ),

5.

Surat izin orang tua bagi mempelai yang berusia kurang dari 21 Tahun ( Model N.5 )

6.

Izin dari Pengadilan dalam hal kedua orang tua atau walinya yang berhak memberi izin dari mempelai yang usianya kurang dari 21 tahun tidak ada ( pasal 5 ayat (2) huruf (f) PMA Nomor 11 Tahun 2007.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun