Mohon tunggu...
SABAR PUTRANGAJU
SABAR PUTRANGAJU Mohon Tunggu... Penulis Lepas

Bersemangat terhadap Isu Lingkungan Hidup, Kebudayaan dan Pemberantasan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pro Kontra Transmigrasi: Mengurai Kepadatan Jawa, Menambah Kemiskinan Kalimantan

15 Oktober 2025   04:14 Diperbarui: 15 Oktober 2025   21:43 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah Satu Lokasi Penempatan Transmigrasi 

Sayangnya, Reformasi Agraria yang diamanatkan UU PA tak pernah benar-benar dilaksanakan. Negara justru 'melompat' langsung menuju Industrialisasi dalam sistem kepemilikan Tanah yang kolonialistik. Hak Rakyat atas tanah, terutama di Jawa, menjadi sangat lemah dan terbatas, jika bukan hilang sama sekali. Tidak heran kemudian, konsentrasi Penduduk di Jawa yang berakibat pada over-capacity menjadi konsekuensi logis dari keterbatasan kepemilikan tanah dan perlombaan terlibat dalam industrialisasi.

Apa yang terjadi di Jawa, dalam Kepemilikan Tanah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di Kalimantan, Sumatera dan Sulawes serta pulau-pulau luar jawa lainnya. Kepemilikan tanah yang tidak terdistribusi secara adil adalah masalah yang mengakibatkan terjadinya penumpukan Penduduk dalam satu wilayah. Sehingga solusi penguraian kepadatan penduduk dengan transmigrasi hanya akan memindahkan masalah. 

Jika Negara serius hendak mengatur kepadatan penduduk yang tidak merata, maka solusinya adalah mendistribusikan ulang kepemilikan Tanah. Rakyat harus memperoleh hak atas tanah yang memadai berdasarkan prinsip keadilan: rekognisi, redistribusi dan representasi. 

Penutup: Negara Sebagai Regulator Pembangun

Berdasar pada bingkai pemikiran bahwa salah satu fungsi Negara adalah mengatur atau meregulasi kepentinga umum, maka dalam diskursus soal mengurai kepadatan penduduk, penulis berpandangan bahwa menjadi lebih urgen bagi negara untuk mendesain ulang tata demografi di Negeri ini. Sebagai Regulator, Negara harus tetap berfokus pada akar permasalahan yaitu kemiskinan akibat ketidakadilan akses terhadap sumber daya ekonomi. 

Jika Negara tetap fokus pada inti persoalan ini, maka transmigrasi tidak perlu lagi dimaknai sebagai proses pemindahan fisikal yang prosesnya dilaksanakan oleh instrumen Negara seperti Kementerian Transmigrasi. Dengan mendorong pemerataan hak atas tanah maka dengan sendirinya kepadatan penduduk akan terurai. Ditambah dengan pengarusutamaan pembangunan luar Jawa yang saat ini relatif berjalan, maka perpindahan (migrasi) penduduk dari Jawa menuju luar Jawa akan berlangsung dengan sendirinya. 

Dengan demikian maka Negara tidak akan lagi menjadi sumber konflik dalam proses pemigrasian penduduk, tapi lebih sebagai regulator yang lebih leluasa mengatur melalui dapur kebijakan publik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun