Mohon tunggu...
Sobran Holid
Sobran Holid Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pelaku usaha yang mengharapkan Indonesia lebih ramah terhadap rakyat kecil. toko onlinehttps://www.bukalapak.com/u/holids https://www.bukalapak.com/u/holids jangan lupa mampir bagi kompasianer dan pembaca yang membutuhkan sparepart motor .

Selanjutnya

Tutup

Money

Sibuk Pilgub Jabar, Kang Emil Lupa Membenahi Birokrasi Perizinan Usaha (SIUP)

26 Januari 2018   23:27 Diperbarui: 27 Januari 2018   00:04 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Jabar ekspress

Keinginan Pemerintah Pusat terutama Pak Jokowi mempermudah munculnya UKM dengan memberikan segala pasilitas kemudahan perizinan layak di apreseasi dan akan sangat mantap  jika itu nyata dan bukan hanya angin surga .

Kenyataanya masih banyak daerah yang masih keras kepala dan tidak respon, salah satunya adalah kota Bandung yang dipimpin oleh Ridwan Kamil yang sekarang menjadi Calon Gubernur Jawabarat.

Untuk mempermudah bikin Siup Mendagri sudah mencabut HO/IG sebagai persaratan untuk Siup Baru atau perpanjangan, bahkan saat ini siup dan TDP sudah tidak perlu diperpanjang untuk mempermudah pelaku usaha.

Berita yang begitu gencar membuat saya penasaran , akhirnya saya ingin bertanya untuk Siup tahun 2003 apakah masih bisa diperpanjang atau harus membuat siup baru,  sebagai langkah awal saya harus ke dinas Pajak kebetulan NPWP perusahaan hilang.

Pada hari rabu saya ke dinas pajak menanyakan tunggakan pajak dan minta NPWP baru Alhamdulillah tidak  ribet dan mudah , pada saat saya tanya tunggakan pajak, ternyata ada sekitar 200 ribu, jam 3 lansung meluncur kejalan Cianjur untuk konsultasi prosodur perpanjangan siup di DPMPTSP, karena pas datang jam 4 kurang 10,  masih ada  satu customer service, pada saat mau nanya perpanjang siup di suruh online dan diberi panduan.

Sampai kerumah  saya cek perizinan untuk memperpanjang siup cukup banyak  begitu juga untuk siup baru sama :  SUmber  https://dpmptsp.Bandung, sebelu mengajukan siup atau memperpanjang siup maka HO harus ada dulu.

Inilah persaratan yang dipenuhi untuk mendapatkan  Siup  baru atau perpanjangan di Kota Bandung:

  1.       Scan Ktp Asli Direktur/Pemilik

   2.     Scan NPWP

 3.   Scan akte notrais pendirian usaha lengkap

  4.      Copy Akte prubahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun