Mohon tunggu...
Ryutaro Siburian
Ryutaro Siburian Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai

Pemerhati pemerintahan, asuransi dan ekonomi politik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Restrukturisasi Jiwasraya (Masih) Sengkarut

1 Juni 2021   00:39 Diperbarui: 1 Juni 2021   00:41 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Oleh: Ryutaro Siburian
(Pemerhati pemerintahan, asuransi, dan ekonomi politik Indonesia)

Hari ini, Senin (31/5/2021), adalah hari terakhir bagi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk memilih satu dari tiga opsi dalam program restrukturisasi polis perusahaan asuransi tersebut.

Nasabah yang belum menyatakan kata sepakat dari tiga opsi restrukturisasi disebut-sebut tidak dapat mengikuti program ini.

Sebelum tenggat waktu berakhir, program restrukturisasi ini telah tercoreng dengan adanya penolakan oleh para pensiunan dari 12 perusahaan BUMN, yang terdiri dari Garuda Indonesia, Pupuk Kaltim, Petro Kimia Gresik, Rekayasa Industri, Bukit Asam, Garuda Maintenance Facility, Gapura Angkasa, Timah, Asuransi Kesehatan, Surveyor Indonesia, dan Sucofindo.

Tak hanya penolakan, sejumlah pihak pun melakukan langkah yang lebih ekstrem, yaitu upaya gugagatan hukum. Sampai saat ini, terhitung ada 19 gugatan yang dilancarkan kepada Jiwasraya di pengadilan, mulai dari nasabah ritel, gugatan perwakilan kelompok (class action) seperti yang dilakukan 195 warga negara (WN) Korea Selatan.

Gugatan ini pun bermacam aneka, yaitu perbuatan melawan hukum (PMH), wanprestasi, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan pembatalan program restrukturisasi polis asuransi.

Padahal, menurut Jiwasraya, terdapat empat keuntungan bagi nasabah yang mengikuti program restrukturisasi.

Pertama, menghindari kerugian besar atas nilai tunai nasabah jika Jiwasraya dipailitkan karena tidak mampu membayar kewajiban akibat tekanan likuiditas.

Kedua, menghindari tidak jelasnya waktu pengembalian nilai tunai nasabah, akibat proses kepailitan dan penjualan aset-aset Jiwasraya yang tidak likuid," ujar Kompyang kepada Kontan.co.id, Kamis (7/1).

Ketiga, melanjutkan proses bisnis dengan entitas baru bernama IFG Life (Entitas usaha BUMN) dengan potensi bisnis yang sangat besar, profitable dan berkelanjutan.

Keempat, program restrukturisasi memastikan polis akan berjalan dengan baik dan sehat dengan entitas baru IFG Life dan Manajemen IFG Life memiliki waktu untuk memenuhi kewajiban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun