Mohon tunggu...
Wan Riyansyah Febrito
Wan Riyansyah Febrito Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM: 43122010413 Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB-1 Keadilan dalam Bisnis dan Hak-hak Pekerja

9 Mei 2023   22:55 Diperbarui: 9 Mei 2023   22:59 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kemitraan.or.id/

KEADILAN

Keadilan adalah prinsip moral dan etis yang menuntut bahwa setiap orang harus diperlakukan secara sama dan adil, tanpa diskriminasi atau pengecualian apapun. Keadilan dapat dipandang sebagai keadaan di mana setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai tujuan mereka dan menerima perlakuan yang sama dalam hal hak dan kewajiban.
Secara umum, ada tiga jenis keadilan yang dikenal dalam filsafat politik dan etika: keadilan distributif, keadilan prosedural, dan keadilan restoratif.

Teori keadilan adalah teori normatif yang mencoba menjawab pertanyaan tentang bagaimana pembagian sumber daya dan pilihan keputusan seharusnya didistribusikan secara adil di dalam masyarakat. Teori ini mencoba memperhatikan dan memperhitungkan berbagai nilai dan prinsip yang dianggap penting dalam menentukan apa yang adil.

Terdapat beberapa pendekatan dalam teori keadilan, namun dua pendekatan yang paling umum adalah pendekatan keadilan distributif dan keadilan prosedural.

Pendekatan keadilan distributif menekankan pada distribusi sumber daya dan manfaat di antara anggota masyarakat yang berbeda. Teori ini berusaha mencari jawaban atas pertanyaan "bagaimana kita harus membagi sumber daya yang tersedia secara adil?".

Ada beberapa teori yang termasuk dalam pendekatan keadilan distributif, di antaranya adalah:

Utilitarianisme: Teori ini mengutamakan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Kesejahteraan diukur dengan jumlah kebahagiaan yang dihasilkan dari pilihan dan keputusan yang dibuat. Pembagian sumber daya dan manfaat yang dianggap adil adalah pembagian yang menghasilkan jumlah kebahagiaan terbesar bagi masyarakat secara keseluruhan.
Liberalisme: Teori ini mengutamakan kebebasan individu dalam menentukan pilihan dan memanfaatkan sumber daya. Pembagian sumber daya dan manfaat yang dianggap adil adalah pembagian yang memungkinkan setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh sumber daya dan manfaat.
Egalitarianisme: Teori ini mengutamakan kesetaraan dalam pembagian sumber daya dan manfaat. Pembagian sumber daya dan manfaat yang dianggap adil adalah pembagian yang setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh sumber daya dan manfaat.
Pendekatan keadilan prosedural, di sisi lain, menekankan pada proses yang digunakan untuk menentukan pembagian sumber daya dan manfaat. Teori ini berusaha mencari jawaban atas pertanyaan "bagaimana kita seharusnya menentukan pembagian sumber daya dan manfaat yang adil?"

Ada beberapa teori yang termasuk dalam pendekatan keadilan prosedural, di antaranya adalah:

Teori keadilan prosedural: Teori ini menekankan pada proses yang adil dalam menentukan pembagian sumber daya dan manfaat. Proses yang dianggap adil adalah proses yang mengikuti prinsip keadilan, seperti prinsip kesetaraan, netralitas, dan kebebasan.
Teori keadilan korektif: Teori ini menekankan pada proses untuk memperbaiki ketidakadilan yang telah terjadi. Teori ini menganggap bahwa ketidakadilan terjadi ketika ada pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Proses koreksi harus dilakukan untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi.

Teori keadilan restoratif adalah pendekatan yang berfokus pada pemulihan hubungan dan memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat tindakan kriminal atau pelanggaran hukum. Pendekatan ini menganggap bahwa tindakan kriminal dan pelanggaran hukum merupakan pelanggaran terhadap hubungan sosial dan nilai-nilai sosial, dan karenanya solusinya harus mencakup perbaikan hubungan dan pemulihan kerusakan tersebut.

Dalam teori keadilan restoratif, korban, pelaku, dan masyarakat harus terlibat dalam proses penyelesaian masalah dan perbaikan kerusakan yang terjadi. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk menciptakan kesempatan bagi korban, pelaku, dan masyarakat untuk memperoleh pemulihan, keadilan, dan rekonsiliasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun