Mohon tunggu...
Ryan Martin
Ryan Martin Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Kedokteran Gigi

Berbagi Pengalaman, Perasaan, Pemikiran dan Kisah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Apa Itu Disaster Victim Identification (DVI)?

25 Januari 2021   08:15 Diperbarui: 25 Januari 2021   08:28 2795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: kompas.com/Garry Lotulung dan timesindonesia.co.id

Hai, perkenalkan saya Ryan. Saya adalah seorang mahasiswa tahun ketiga dari prodi Kedokteran Gigi di salah satu universitas negeri di kota Bandung. 

Awal tahun 2021, Indonesia digegerkan dengan bencana jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada hari Sabtu, 9 Januari 2021. Saya pribadi turut berdukacita mendengar kabar mengerikan ini. Semoga para korban diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan kekuatan. 

Hingga saat ini, pemerintah bersama dengan TNI serta para relawan, masih terus mencari puing-puing pesawat dan juga tubuh para korban, untuk selanjutnya dilakukan identifikasi oleh tim DVI. Namun sebenarnya, apa itu DVI? Izinkan saya memberikan sedikit penjelasan mengenainya, berdasarkan ilmu yang telah saya pelajari.

Disaster Victim Identification (DVI) merupakan prosedur untuk mengidentifikasi korban yang meninggal akibat bencana, dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh hukum dan ilmiah (UU No.24 Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana), serta mengacu pada Interpol DVI Guideline. 

Bencana dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan penyebab bencana, diantaranya adalah bencana alam (seperti gempa dan tsunami), bencana non-alam (seperti kebakaran gedung, wabah, nuklir) dan bencana sosial (seperti konflik sosial, teror). Namun, berdasarkan kepastian identifikasi para korban, bencana dibedakan menjadi dua jenis, yakni: open disaster yang merupakan bencana dengan kepastian identifikasi korban yang tinggi, dan closed disaster yang merupakan bencana dengan kepastian identifikasi korban yang rendah. 

Kasus kecelakaan yang dialami oleh pesawat Sriwijaya Air SJ 182 termasuk dalam closed disaster dikarenakan adanya informasi pribadi dari setiap penumpang pesawat, yang dapat mempermudah serta meningkatkan keberhasilan proses identifikasi. DVI perlu dilakukan untuk beberapa alasan, diantaranya adalah untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM), kepentingan hukum (seperti asuransi, warisan dan status perkawinan) dan sebagai bagian proses penyidikan atau identifikasi.

DVI ini dilakukan melalui kerjasama antara para tim DVI, tenaga kesehatan dan polisi. Bila terdapat korban hidup, maka yang dilakukan adalah pertolongan pertama, pengobatan, evakuasi dan diberikan bantuan pangan. Sedangkan untuk korban meninggal, maka dilakukan proses pencarian, evakuasi, identifikasi, penyerahan kepada pihak keluarga dan penguburan. 

Cara mengidentifikasi korban meninggal, dapat dilakukan dengan dua metode identifikasi data yakni metode identifikasi primer dan identifikasi sekunder. Identifikasi data primer meliputi finger print, dental dan DNA, sedangkan untuk identifikasi data sekunder meliputi rekap medis, foto, KTP dan properti. Ketentuan suatu identifikasi dapat dikategorikan sebagai positif atau berhasil adalah minimal terdapat 1 data primer, dengan atau tanpa data sekunder ; atau minimal terdapat 2 data sekunder, bila tidak ada data primer. 

Identifikasi data dental merupakan prosedur identifikasi yang dikategorikan tercepat, termurah dan stabil. Hal ini dikarenakan struktur gigi yang kuat serta tahan terhadap benturan dan suhu tinggi, sehingga dapat dijadikan data identifikasi. Hal ini pula yang mempelopori terbentuknya cabang ilmu kedokteran gigi forensik. Mereka akan tergabung dengan para ahli menjadi satu tim DVI yang umumnya meliputi forensic pathology, forensic odontology, radiologi kedokteran gigi, fingerprint expert dan DNA expert. 

Dalam proses DVI, terdapat 5 fase yang terjadi secara berurutan. Fase pertama adalah fase TKP. Pada fase ini, yang dilakukan adalah penetapan prosedur DVI, melakukan pencarian dan pencatatan dari sisa tubuh dan barang bukti, serta meneliti tempat kejadian perkara (TKP). 

Fase kedua adalah fase post-mortem, yang merupakan fase penggalian data informasi dari tubuh korban yang sudah meninggal, seperti data sidik jari, DNA, pengambilan rontgen gigi dan sebagainya. Data post-mortem akan dicatat pada form DVI berwarna pink. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun