Mohon tunggu...
Ryan Julian
Ryan Julian Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sociopreneur, Empowerement, SME Businesss Development

Pemerhati Kebijakan Publi, Sosial, Pedesaan, Politik dan Ekonomi, UMKM,Pegiat dn konsultn perumahan murah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KADIS PERKIM Provinsi Sumsel, Terima Berkas Rumah Komunitas dari Tim Fasilitator

14 Januari 2020   14:06 Diperbarui: 14 Januari 2020   14:43 714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bertempat di ruang rapat Dinas PU Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan, Tim Fasilitator Program Rumah Berbasis Komunitas/Swadaya menyerahkan berkas dokumen 1.172 anggota komunitas yang mengajukan bantuan Program Rumah Komunitas Kementerian PU PR RI, Dokumen ini diserahkan melalui Ka.Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan Ir. Basyaruddin Akhmad MSc, yang turut di hadiri Ka.Bid PUPR BM Kota Palembang Ibu Marlina, Branch Manager PT Bank BTN, VP Corporate Service Management PT Semen Baturaja, Satker Rumah Swadaya, UPTD Informasi Perumahan, Komisaris PT.Asri Rancang Bangun Selaras, dan 11 Komunitas yang mengajukan rumah swadaya.

Dalam penyerahan berkas tersebut, turut diserahrkan juga berkas dan dokumen serta pengajuan KPR MIkro kepada pihak Bank BTN, untuk dapat segera di proses lebih lanjut, " harapan kami bulan Februari dan bulan Maret 2020 ini proses di Bank BTN sudah beres, ujar Ryan.

Lain halnya dengan Ka.Dinas Peruamahan dan Kawasan Pemukiman Prov Sumsel, pihaknya akan segera membawa berkas ini kepada Direktur Rumah Swadaya Ditjend Penyediaan Perumahan, berkas ini sudah lama kami tunggu, dan memang karena jumlah yang banyak, jadi butuh waktu untuk menyamakan persepsi, menyiapkan dokumen dan lainnya dari masing-masing komunitas, Menurutnya " Mudah-mudahan bulan Januari 2020 ini SK Kuota Rumah Komunitas sudah kita dapatkan, dan segera dilakukan Groundbreaking oleh Pak Menteri PUPR, tapi kalo Pak Jokowi berkenan itu lebih baik lagi ujarnya.

Sebagai informasi lokasi atau kawasan yang dibangun Rumah Komunitas 1.172 unit kuota Kota Palembang , berada di kawasan Bumi Perkemahan Pramuka - Gandus. Menurut Ketua Tim Fasilitator J Rianthony Nata Kesuma, sekaligus Ketua Koperasi Indoman"kami akan bangun kawasan, dengan melakukan sinergitas dengan berbagai stakeholder termasuk perusahaan-perusahaan,

RUMAH KOMUNITAS /SWADAYA RANGKUL 11 KOMUNITAS

dokpri
dokpri
Program Rumah Komunitas /Swadaya Kementerian PU PR RI yang di fasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan, sebanyak 1.172 Unit yang diajukan oleh Walikota Palembang kepada Kementerian PU PR RI melalui Direktur Rumah Swadaya, Insha Allah dapat di penuhi.

Setelah melalui berbagai tahapan dari bulan Agustus 2019 lalu, mulai sosialisasi program di hadapan berbagai Komunitas, Tim Fasilitator dan Tim Dinas Perkim Provinsi dibantu Dinas PUPR Kota Palembang berhasil merampungkan Dokumen dan berkas-berkas yang di perlukan untuk kuota Rumah Swadaya, dimana setiap anggota komunitas akan mendapatkan bantuan perumahan dengan type rumah 36 m2 dan Luas tanah 72 m2, dimana anggota komunitas akan mendapatkan uang untuk bangun rumah yaitu 30 juta untuk bahan bangunan dan 5 Juta untuk upah tukang, sedangkan untuk kepemilikan tanah Tim Fasilitator menyiapkan 2 skema, yaitu melalui Perbankan (Bank BTN} sebanyak 75% dan 25% sisanya bisa melalui Koperasi INDOMAN, mudah-mudahan LPDB dapat membantu pembiayaan.

dokpri
dokpri
Adapun Komunitas yang tergabung dalam KOPERASI INDOMAN, yang akan mendapatkan bantuan Rumah Komunitas terdiri dari :

Komunitas Peternak Ikan

Komunitas UMKM dan Pedagang

Komunitas UMKM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun