4. Dalam Pasal 28, ditegaskan bahwa warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pikiran mereka melalui lisan maupun tulisan.
5. Dalam Pasal 29 Â ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk memeluk agama yang dianutnya dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
6. Dalam amendemen kedua UUD 1945, Pasal 30 ayat 1 menyebutkan bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
7. Menurut Pasal 31 ayat 1, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pengajaran.
Data dan fakta terkait lingkungan hidup di Indonesia
Perlu diketahui oleh bahwa belakangan ini Indonesia menghadapi tantangan besar terkait lingkungan, yang bahkan bisa dikatakan sebagai kondisi darurat. Dimulai dengan pemanasan global, pencemaran laut, deforestasi, dan polusi udara. Berikut adalah sejumlah fakta tentang permasalahan lingkungan yang ada di Indonesia, termasuk di antaranya:
1. Pemanasan global  Â
Â
Sumber data emisi per tahun diperoleh dari berbagai laporan. Â Â
Â
1. Jumlah CO2 yang dihasilkan dari pembakaran batubara mencapai 9 miliar ton.
2. Lahan yang dikonversi dan kerusakan hutan mencapai 2,563 miliar ton CO2e.
3. Energi yang digunakan, aktivitas pertanian, dan limbah menyumbang 451 juta ton CO2. Â Â
Â
2. Pencemaran laut  Â
Â
Persentase kontribusi sumber pencemaran  Â
Â
1. Jumlah limbah domestik adalah 75%. Â Â
2. Persentase limbah dari perkantoran dan kawasan komersial adalah 15%. Â Â
3. Limbah industri 10%4. Â Â
4. faktor terjadinya pencemaran laut
5. Sampah industri
6. Pengecatan kapal
7. Reklamasi  Â
8. Limbah domestik rumah  Â
9. Operasi pelabuhan dan kegiatan pelayaran.
3. Penggundulan Hutan
Penggundulan hutan, atau deforestasi, adalah proses menebang pohon dan mengurangi tegakan hutan agar lahan bisa digunakan untuk kegiatan lain di luar hutan, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, atau pemukiman. Kerusakan lingkungan di Indonesia diyakini berakar dari berkurangnya kawasan hutan.
4. Polusi Udara
Tahun 2012 mencatat bahwa polusi udara menyebabkan kematian sebanyak 165.000 orang. Berdasarkan laporan WHO tahun 2016, Jakarta dan Bandung masuk dalam daftar sepuluh kota dengan tingkat pencemaran udara terburuk di Asia Tenggara. Berdasarkan data Greenpeace Indonesia di paruh pertama tahun 2016, kualitas udara di Jakarta berada dalam tingkat yang sangat mengkhawatirkan. WHO menetapkan batas tertentu, dan kategori ini melebihi batas tersebut sebanyak 4,5 kali. Â Â
Bahkan, keduanya menghasilkan udara yang tiga kali lebih besar dari batas standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.