Mohon tunggu...
Rutmawati Br Aritonang
Rutmawati Br Aritonang Mohon Tunggu... Mahasiswi

Tidak ada kegagalan bagi mereka yang mau belajar dan berusaha tanpa takut terhadap resikonya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jaga Lingkungan Sekitarmu, Buat Bumi Kita Tersenyum

1 Juni 2025   15:40 Diperbarui: 1 Juni 2025   15:40 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perundang-undangan dan regulasi negara telah mengatur serta menetapkan hak dan tanggung jawab terhadap lingkungan secara khusus. Masyarakat memiliki hak untuk menikmati lingkungan yang bersih dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Mahatma Gandhi, tokoh terkenal dari India, pernah mengatakan bahwa tindakan kita terhadap hutan dunia adalah cerminan dari bagaimana kita memperlakukan diri sendiri dan orang lain.

Lingkungan alam secara umum mengartikan sebuah tempat yang dihuni oleh makhluk hidup dan benda tak hidup yang saling berinteraksi. Pada hakikatnya, lingkungan telah mempermudah manusia dalam menjalin hubungan dengan apa yang ada di sekitarnya, seperti flora dan fauna. Ini juga merupakan faktor yang akhirnya mempengaruhi pembentukan dan keberlangsungan hidup manusia.

Tanpa disadari maupun disadari, manusia mendapatkan banyak manfaat dari lingkungan, termasuk air, sinar matahari, udara, hewan, tumbuhan, dan bahan bakar fosil yang menjadikan planet ini tempat yang cocok untuk tinggal. Namun, keinginan untuk memiliki secara penuh dan tindakan pengambilan justru menyebabkan munculnya berbagai masalah lingkungan.

Lingkungan memberikan hak dan kewajiban kepada manusia secara bersamaan. Dengan demikian, untuk mendapatkan haknya, manusia harus melindungi lingkungan, menghargai alam, dan memanfaatkan sumber daya alam secara efektif. Dalam rangka mencegah polusi dan mempromosikan penggunaan berkelanjutan bahan baku serta sumber daya alam, manusia sebagai makhluk hidup harus melakukan langkah-langkah penting.

Sebuah artikel dari Jurnal Inovatif berjudul Hak atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran Serta dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Otonomi Daerah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Terkait lima hak atas lingkungan, Pasal 65 mengaturnya, di antaranya:    
 1. Setiap individu memiliki hak untuk lingkungan yang bersih dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.    
 2. Setiap individu berhak memperoleh pendidikan tentang lingkungan hidup, akses terhadap informasi, kesempatan berpartisipasi, dan keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat.    
 3. Setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan akan berdampak pada lingkungan hidup.    
 4. Setiap warga negara berhak untuk ambil bagian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.    
 5. Setiap individu memiliki hak untuk mengajukan pengaduan terkait dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memuat ketentuan tentang hak atas lingkungan hidup serta kewajiban yang harus dipenuhi terkait perlindungan lingkungan. Dalam pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ditegaskan bahwa setiap orang wajib memelihara keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran serta kerusakan yang terjadi. Dalam pasal 67, terdapat dua kewajiban utama terkait lingkungan hidup, yaitu menjaga fungsi lingkungan agar tetap lestari dan mengendalikan pencemaran serta kerusakan lingkungan.

Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 6, pelestarian fungsi lingkungan hidup bermakna usaha untuk menjaga keberlanjutan kemampuan lingkungan dalam mendukung kehidupan. Kedua kewajiban tersebut memiliki kaitan langsung dengan langkah-langkah untuk menghindari pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak dan kewajiban warga negara diatur secara lengkap mulai dari pasal 27 sampai 34.  Dalam pasal-pasal tersebut tertulis:    
 
1. Dalam Pasal 27 ayat 1, ditegaskan bahwa warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, sekaligus memiliki kewajiban untuk menghormati keduanya.

2. Dalam Pasal 27 ayat 2, ditegaskan bahwa warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaan.

3. Pasal 27 ayat 3 dalam amendemen UUD 1945 mengatur bahwa warga negara berhak dan berkewajiban untuk ambil bagian dalam pembelaan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun