Mohon tunggu...
Rutmawati Br Aritonang
Rutmawati Br Aritonang Mohon Tunggu... Mahasiswi

Tidak ada kegagalan bagi mereka yang mau belajar dan berusaha tanpa takut terhadap resikonya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jaga Lingkungan Sekitarmu, Buat Bumi Kita Tersenyum

1 Juni 2025   15:40 Diperbarui: 1 Juni 2025   15:40 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Pelestarian Lingkungan Alam (Sumber: Pinterest)

Perundang-undangan dan regulasi negara telah mengatur serta menetapkan hak dan tanggung jawab terhadap lingkungan secara khusus. Masyarakat memiliki hak untuk menikmati lingkungan yang bersih dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Mahatma Gandhi, tokoh terkenal dari India, pernah mengatakan bahwa tindakan kita terhadap hutan dunia adalah cerminan dari bagaimana kita memperlakukan diri sendiri dan orang lain.

Lingkungan alam secara umum mengartikan sebuah tempat yang dihuni oleh makhluk hidup dan benda tak hidup yang saling berinteraksi. Pada hakikatnya, lingkungan telah mempermudah manusia dalam menjalin hubungan dengan apa yang ada di sekitarnya, seperti flora dan fauna. Ini juga merupakan faktor yang akhirnya mempengaruhi pembentukan dan keberlangsungan hidup manusia.

Tanpa disadari maupun disadari, manusia mendapatkan banyak manfaat dari lingkungan, termasuk air, sinar matahari, udara, hewan, tumbuhan, dan bahan bakar fosil yang menjadikan planet ini tempat yang cocok untuk tinggal. Namun, keinginan untuk memiliki secara penuh dan tindakan pengambilan justru menyebabkan munculnya berbagai masalah lingkungan.

Lingkungan memberikan hak dan kewajiban kepada manusia secara bersamaan. Dengan demikian, untuk mendapatkan haknya, manusia harus melindungi lingkungan, menghargai alam, dan memanfaatkan sumber daya alam secara efektif. Dalam rangka mencegah polusi dan mempromosikan penggunaan berkelanjutan bahan baku serta sumber daya alam, manusia sebagai makhluk hidup harus melakukan langkah-langkah penting.

Sebuah artikel dari Jurnal Inovatif berjudul Hak atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran Serta dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Otonomi Daerah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Terkait lima hak atas lingkungan, Pasal 65 mengaturnya, di antaranya:    
 1. Setiap individu memiliki hak untuk lingkungan yang bersih dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.    
 2. Setiap individu berhak memperoleh pendidikan tentang lingkungan hidup, akses terhadap informasi, kesempatan berpartisipasi, dan keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat.    
 3. Setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan akan berdampak pada lingkungan hidup.    
 4. Setiap warga negara berhak untuk ambil bagian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.    
 5. Setiap individu memiliki hak untuk mengajukan pengaduan terkait dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memuat ketentuan tentang hak atas lingkungan hidup serta kewajiban yang harus dipenuhi terkait perlindungan lingkungan. Dalam pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ditegaskan bahwa setiap orang wajib memelihara keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran serta kerusakan yang terjadi. Dalam pasal 67, terdapat dua kewajiban utama terkait lingkungan hidup, yaitu menjaga fungsi lingkungan agar tetap lestari dan mengendalikan pencemaran serta kerusakan lingkungan.

Selanjutnya, dalam Pasal 1 angka 6, pelestarian fungsi lingkungan hidup bermakna usaha untuk menjaga keberlanjutan kemampuan lingkungan dalam mendukung kehidupan. Kedua kewajiban tersebut memiliki kaitan langsung dengan langkah-langkah untuk menghindari pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hak dan kewajiban warga negara diatur secara lengkap mulai dari pasal 27 sampai 34.  Dalam pasal-pasal tersebut tertulis:    
 
1. Dalam Pasal 27 ayat 1, ditegaskan bahwa warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, sekaligus memiliki kewajiban untuk menghormati keduanya.

2. Dalam Pasal 27 ayat 2, ditegaskan bahwa warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaan.

3. Pasal 27 ayat 3 dalam amendemen UUD 1945 mengatur bahwa warga negara berhak dan berkewajiban untuk ambil bagian dalam pembelaan negara.

4. Dalam Pasal 28, ditegaskan bahwa warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pikiran mereka melalui lisan maupun tulisan.

5. Dalam Pasal 29  ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk memeluk agama yang dianutnya dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

6. Dalam amendemen kedua UUD 1945, Pasal 30 ayat 1 menyebutkan bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

7. Menurut Pasal 31 ayat 1, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pengajaran.

Data dan fakta terkait lingkungan hidup di Indonesia

Perlu diketahui oleh bahwa belakangan ini Indonesia menghadapi tantangan besar terkait lingkungan, yang bahkan bisa dikatakan sebagai kondisi darurat. Dimulai dengan pemanasan global, pencemaran laut, deforestasi, dan polusi udara. Berikut adalah sejumlah fakta tentang permasalahan lingkungan yang ada di Indonesia, termasuk di antaranya:

1. Pemanasan global    
 
Sumber data emisi per tahun diperoleh dari berbagai laporan.    
 
1. Jumlah CO2 yang dihasilkan dari pembakaran batubara mencapai 9 miliar ton.
2. Lahan yang dikonversi dan kerusakan hutan mencapai 2,563 miliar ton CO2e.
3. Energi yang digunakan, aktivitas pertanian, dan limbah menyumbang 451 juta ton CO2.    
 
2. Pencemaran laut    
 
Persentase kontribusi sumber pencemaran    
 
1. Jumlah limbah domestik adalah 75%.    
2. Persentase limbah dari perkantoran dan kawasan komersial adalah 15%.    
3. Limbah industri 10%4.    
4. faktor terjadinya pencemaran laut
5. Sampah industri
6. Pengecatan kapal
7. Reklamasi    
8. Limbah domestik rumah    
9. Operasi pelabuhan dan kegiatan pelayaran.

3. Penggundulan Hutan

Penggundulan hutan, atau deforestasi, adalah proses menebang pohon dan mengurangi tegakan hutan agar lahan bisa digunakan untuk kegiatan lain di luar hutan, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, atau pemukiman. Kerusakan lingkungan di Indonesia diyakini berakar dari berkurangnya kawasan hutan.

4. Polusi Udara

Tahun 2012 mencatat bahwa polusi udara menyebabkan kematian sebanyak 165.000 orang. Berdasarkan laporan WHO tahun 2016, Jakarta dan Bandung masuk dalam daftar sepuluh kota dengan tingkat pencemaran udara terburuk di Asia Tenggara. Berdasarkan data Greenpeace Indonesia di paruh pertama tahun 2016, kualitas udara di Jakarta berada dalam tingkat yang sangat mengkhawatirkan. WHO menetapkan batas tertentu, dan kategori ini melebihi batas tersebut sebanyak 4,5 kali.    
Bahkan, keduanya menghasilkan udara yang tiga kali lebih besar dari batas standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Dalam peraturan tentang hak dan kewajiban terhadap lingkungan, masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan sejumlah tindakan guna menjaga dan melestarikan lingkungan, termasuk:    
 
1. Jangan membuang sampah sembarangan, buanglah di tempatnya.    
 
Sampah yang tidak dibuang di tempatnya akan menyebabkan banyak sampah berserakan di mana-mana. Berbagai binatang seperti lalat, kecoa, dan tikus akan menjadikan sampah sebagai sarang dan tempat berkembang biak. Beberapa dari binatang itu berpotensi menularkan berbagai penyakit.

2. Tidak Menebang Pohon Sembarangan    
 
Pengurangan lahan hutan di Indonesia semakin pesat dari hari ke hari, sebagaimana telah dibahas sebelumnya.    
Kelangsungan semua makhluk di bumi sangat bergantung pada keberadaan dan fungsi hutan serta pohonnya. Pohon tidak hanya berfungsi sebagai sumber air, tetapi juga sebagai sumber oksigen. Dengan demikian, menjaga pohon sama dengan menjaga kelangsungan semua makhluk hidup di bumi, manusia tidak terkecuali. Menjaga pohon saja tidak cukup, kita juga harus menanam pohon sebanyak mungkin.

3. Jangan sembarangan memburu binatang.    
 
Perburuan binatang secara sembarangan merupakan salah satu kewajiban manusia terhadap lingkungan yang sering tidak disadari. Kita harus menyadari bahwa beberapa jenis binatang telah punah dari muka bumi ini akibat perburuan yang tidak terkendali. Hingga saat ini, sejumlah besar binatang tetap berada dalam kategori terancam punah. Pada dasarnya, semua binatang yang ada di bumi memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Itulah sebabnya, perburuan binatang secara sembarangan dapat merusak dan mengubah lingkungan secara signifikan.

4. Mengurangi penggunaan bahan kimia secara berlebihan.    
 
Seiring perkembangan zaman modern, ilmu pengetahuan yang maju telah menyebabkan berbagai aktivitas manusia bergantung pada bahan kimia. Tanpa kita sadari, bahan kimia diketahui sebagai salah satu zat yang dapat membahayakan manusia secara serius, terutama jika tidak diolah dengan benar. Contohnya adalah kejadian di Sungai Citarum, Jawa Barat. Sungai Citarum pernah dianggap sebagai sungai yang paling tercemar di Indonesia. Pada dasarnya, julukan itu diberikan karena tingginya jumlah bahan kimia dari limbah pabrik tekstil yang dibuang disekitarnya.  Selain itu, kebiasaan membuang sampah ke sungai masih dilakukan oleh banyak orang. Proses pemulihan dari kerusakan yang disebabkan bahan kimia ini memakan waktu yang cukup panjang.

Melestarikan alam adalah upaya untuk menjaga dan melindungi lingkungan alam secara berkelanjutan, sehingga keberlanjutan sumber daya alam dan ekosistem dapat dijaga. Ini melibatkan penggunaan sumber daya alam secara bijaksana, mengurangi polusi, dan mencegah kerusakan lingkungan. Pasal yang mengatur tentang Melestarikan Alam terdapat dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kita tidak bisa lagi mengabaikan masalah pelestarian alam; setiap tindakan kecil kita sehari-hari dapat membuat perbedaan besar dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di masa depan. Mari kita jaga semangat pelestarian alam dan mengadopsi gaya hidup yang lebih berkelanjutan, karena hanya dengan melakukan itu, kita dapat memastikan bahwa bumi tetap menjadi rumah yang indah bagi generasi mendatang!!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun