REMBANG, INFO PAS - Hari ini Rabu (26/10), BPS Kabupaten Rembang melaksanakan pendataan Regosek 2022 di Rutan Kelas IIB Rembang. Pendataan dilakukan terhadap penghuni rutan (narapidana) dengan vonis 1 tahun atau lebih.
Tujuan dari pendataan ini adalah untuk menyediakan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Dari hasil pendataan yang dilakukan, telah terdata sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) Warga Binaan oleh BPS Kabupaten Rembang dengan pendataan berdasarkan Nama, Nomor Induk Kependudukan, Jenis Kelamin, Usia, Disabilitas, Pendidikan, pekerjaan.
Salah satu pegawai BPS Kab.Rembang Sri Rejeki menyampaikan bahwa kegiatan Regsosek ini untuk menangkap perubahan kesejahteraan masyarakat, sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan social, pemberdayaan ekonomi serta peningkatan pelayanan publik.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Sri Nurwiyani juga menyampaikan bahwa ini merupakan kerjasama antara Rutan Rembang dan BPS Kab. Rembang dalam rangka melakukan pendataan awal Regsosek Tahun 2022.
"Tadi pegawai BPS Kab. Rembang telah melakukan pendataan kepada WBP Rutan Rembang, dan terdata sebanyak 77 Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana atau masa tinggal lebih dari satu tahun di Rutan Rembang", ucapnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPS Kabupaten Rembang yang telah melakukan pendataan Regsosek di Rutan Rembang. Semoga kerja sama ini dapat berlanjut di masa yang akan datang," imbuhnya.