Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

3 Kunci Pemasyarakatan Maju, Rutan Pekalongan Jalin Sinergitas Dengan BNN Kabupaten Batang

8 November 2023   09:58 Diperbarui: 8 November 2023   10:43 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Rutan Pekalongan beserta pejabat struktural bertamu ke BNN Kabupaten batang pada Selasa (7/11) dok. Humas Rutan Lodji

Batang -- Kepala Rutan Pekalongan didampingi pejabat struktural bertandang ke BNN Kabupaten Batang pada Selasa (7/11)
Khrisna Anggara selaku Kepala BNN Kabupaten Batang langsung menyambut baik di ruangannya ketika Sastra Irawan selaku Kepala Rutan Pekalongan bertamu.

Sastra Irawan menuturkan bahwa menjaga sinergitas dengan APH (Aparat Penegak Hukum) sangat diperlukan, hal ini selaras dengan nilai 3 + 1 atau 3 Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basic.

3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya. Menjalin sinergitas dengan BNN Kabupaten telah memenuhi 3 nilai tersebut.

"Maraknya peredaran narkoba saat ini memang dirasa perlu untuk team work antar APH, karena kami sendiri pun tidak mungkin bekerja sendiri, pasti harus selalu koordinasi dengan APH lain. Terlebih saat ini di Rutan maupun Lapas tidak sedikit yang berpenghuni dengan kasus narkoba." terang Sastra Irawan.

Sastra Irawan didampingi 2 orang pejabat strukturalnya, yakni Tavip Imam Haryanto selaku Kasubsie Pelayanan Tahanan dan Riyanto selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun