Mohon tunggu...
Rutan Makassar
Rutan Makassar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar

Menyajikan berita terupdate seputar Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kasubsi Adper Rutan Makassar Beri Arahan kepada Warga Binaan Penerima SK PB/CB

15 November 2023   11:07 Diperbarui: 15 November 2023   11:31 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dok. Humas Rutan_Makassar

MAKASSAR - Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo hari ini memberikan pengarahan kepada 9 (sembilan) orang warga binaan Rutan Makassar penerima SK Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kunjungan Rutan Kelas I Makassar. Rabu, (15/11).

Dalam arahannya, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo menyampaikan kabar gembira kepada 9 (sembilan) orang warga binaan tersebut bahwa mereka telah memperoleh SK PB ataupun PB.

Lebih lanjut, Ahmad Sutoyo meminta kepada seluruh warga binaan penerima SK PB/CB tersebut untuk menjaga agar tidak melakukan pelanggaran, sebab dapat berakibat pada pembatalan SK PB/CB yang telah diperoleh.

Untuk informasi, PB (Pembebasan Bersyarat) diperoleh dengan syarat telah menjalani masa pidana paling singkat (dua per tiga), dengan ketentuan (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Makassar.

Sementara untuk CB (Cuti Bersyarat) diberikan dengan syarat dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, telah menjalani (dua per tiga masa pidana), serta berkelakuan baik selama 6 (enam) bulan terakhir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun