Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rutan Demak Lakukan Mutasi Narapidana sebagai Upaya Pemenuhan Hak Narapidana

19 Januari 2023   21:00 Diperbarui: 19 Januari 2023   21:07 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DEMAK- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah lakukan mutasi dua orang narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang pada hari Kamis (19/01/2023). Kegiatan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat dan sesuai Standar Operasional Prosedur mutasi narapidana.

Tujuan mutasi narapidana ini adalah untuk memaksimalkan pembinaan yang didapatkan narapidana selama menjalani masa pidananya. Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat yang sesuai untuk memberikan pembinaan-pembinaan bagi narapidana, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.

Sesuai dengan tugas dan fungsi Lembaga Pemasyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam Undang-undang tersebut menyatakan Lembaga Pemasyarakatan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin mengatakan, pelayanan terhadap warga binaan akan selalu di tingkatkan sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki Rutan.

"Mutasi Narapida ini merupakan bentuk pelayanan yang diberikan Rutan untuk memaksimalkan pemenuhan hak yang harus diterima Narapidana. Salah satu hak yang harus diterima narapidana adalah mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi. Saya yakin di Lapas mereka akan mendapat kan itu semua dengan maksimal", ungkap Riski Burhannudin.

Diketahui dua orang narapidana yang di mutasi ke Lembaga Pemasyarakatan telah dijatuhi putusan diatas 5 (lima) Tahun pidana penjara. Dengan waktu tersebut diharapkan narapidana yang dimutasi ke Lapas dapat memperoleh pembinaan yang maksimal, sehingga dapat dijadikan bekal nanti hidup dimasyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun