Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gelar Razia, Rutan Demak Nihil Halinar

19 September 2022   22:08 Diperbarui: 19 September 2022   22:10 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rutan Demak

DEMAK (19/09/2022) - Guna ciptakan lingkungan Rutan yang Stabil dan kondusif, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak kembali lakukan Razia kamar hunian WBP serta melakukan test urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas secara acak.

Razia dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 19 September 2022 oleh seluruh Petugas dan anggota TNI POLRI.

Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan kegiatan tersebut merupakan giat preventif yang dilakukan dalam rangka deteksi dini mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).
"Penggeledahan Kamar Hunian ini dilakukan sebagai bentuk deteksi dini gangguan kamtib dan komitmen petugas dalam menekan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban" tegas Riski.

"Pemeriksaan kamar hunian Narapidana ataupun Tahanan menjadi giat rutin di Rutan Demak, jika ditemukan benda terlarang maka akan langsung beri sanksi tegas kepada pelaku" imbuhnya

Selain penggeledahan, Rutan Demak juga melakukan tes urine terhadap warga binaan dan pegawai secara acak. Hal itu dilakukan guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di dalam Rutan.

Ia pun berharap seluruh warga binaan dapat mendukung keamanan dan ketertiban Rutan dengan tidak melakukan penyalahgunaan narkotika.

"Saya tidak akan beri toleransi, jika ditemukan maka akan saya tindak tegas sesuai dengan prosedur," pungkasnya.

Tidak ditemukan barang terlarang pada penggeledahan kamar hunian dan hasil tes Urine sebanyak 30 WBP dan 5 petugas dengan hasil negatif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun