Mohon tunggu...
RUTAN BANYUMAS
RUTAN BANYUMAS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Rutan Banyumas Ikuti Upacara Virtual

2 Mei 2023   15:03 Diperbarui: 2 Mei 2023   15:07 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Jangan sekali-kali lupakan sejarah. Sebagaimana pesan yang disampaikan oleh Menteri Kehakiman RI Sahardjo pada 5 Juli 1963, bahwa pemasyarakatan merupakan tujuan dari pidana penjara untuk memulihkan kembali kesatuan hubungan kehidupan dan penghidupan yang terjalin antara individu terpidana dan masyarakat atau lebih dikenal dengan re-integrasi sosial," ujar Menkumham

"Yang terus kita kembangkan hingga melahirkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif," sambungnya.

Penutup, Menkumham mengingatkan jajarannya untuk mulai kembali fokus bekerja, tetap semangat dan bangun komitmen bersama untuk memberikan pengabdian yang terbaik di Kemenkumham sehingga menjadi institusi yang dipercaya dan dicintai masyarakat.

"Dirgahayu Pemasyarakatan! Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59! Tetaplah menjadi Aparatur Sipil Negara yang tulus dan ikhlas mengabdi kepada bangsa dan negara Indonesia!,"pungkas Yasonna.

Diakhir upacara, peserta disuguhkan penampilan Baris-berbaris Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Tangerang, Petugas Lapas High Risk Nusakambangan serta Marching Band Taruna Politeknik Ilmu Pemasyaraktan (Poltekip).

Rangkaian acara ditutup dengan pemotongan tumpeng oleh Menteri Hukum dan HAM yabg didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, serta pimpinan tinggi lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun