Barabai, INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang bertempat di Aula Rutan Barabai. Pada Kamis (09/10) Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Herlinda yang menyampaikan materi tentang Restorative Justice.
Â
Dalam penyampaiannya Herlinda menyampaikan bahwa dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi warga binaan untuk tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah bebas nantinya.
Â
"Melalui kegiatan ini, para warga binaan diharapkan dapat memahami akibat hukum dari setiap perbuatan dan tumbuh kesadaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama," jelas Herlinda.
Â
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Subsi Pelayanan Tahanan M. Rusdi, jajaran pegawai Rutan Barabai, serta warga binaan pemasyarakatan. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan, khususnya mengenai konsep penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dibandingkan dengan pembalasan hukum semata.
Â
Dalam arahannya, Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting untuk membentuk kesadaran hukum warga binaan.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, warga binaan dapat memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Dengan pengetahuan ini, mereka bisa lebih siap untuk kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik," ujar I Komang Suparta.