Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rutan Banjarnegara Sediakan Guiding Block Bagi Pengunjung Disabilitas

23 Mei 2024   16:41 Diperbarui: 23 Mei 2024   16:42 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Rutan Banjarnegara

Rutan Banjarnegara Sediakan Guiding Block Bagi Pengunjung Disabilitas

Banjarnegara, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara telah menyediakan fasilitas guiding block bagi pengunjung penyandang disabilitas. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Banjarnegara untuk meningkatkan aksesibilitas dan pelayanan bagi semua kalangan, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma menjelaskan bahwa penyediaan guiding block tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi pengunjung disabilitas, khususnya tunanetra, dalam mengakses area rutan maupun menggunakan layanan yang ada di Rutan Banjarnegara. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pengunjung, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, dapat merasa nyaman dan aman saat berkunjung. Dengan adanya guiding block, mereka bisa lebih mandiri dalam bergerak," ujar Bima, Kamis (23/5).

"Guiding block merupakan jalur berpola khusus yang terbuat dari bahan yang dapat dirasakan oleh indera peraba. Untuk Rutan Banjarnegara menggunakan bahan dari keramik timbul," jelas Bima.

Pola tersebut memberikan informasi arah dan tanda bagi penyandang tunanetra untuk berjalan dengan aman dan mandiri. Fasilitas ini dipasang mulai dari pintu masuk utama hingga ke area pelayanan pengunjung di dalam rutan Banjarnegara.


Selain pemasangan guiding block, Rutan Banjarnegara juga telah melakukan berbagai penyesuaian lain untuk meningkatkan aksesibilitas. Salah satu di antaranya adalah penyesuaian tinggi meja layanan agar lebih ramah bagi seluruh kalangan dan pelatihan khusus dalam berinteraksi dan melayani pengunjung disabilitas.

AK (47) seorang penyandang disabilitas yang merupakan keluarga Warga Binaan menyambut baik adanya guiding block tersebut. "Ini adalah langkah yang sangat positif bagi kemajuan layanan yang ada di Rutan Banjarnegara. Dengan fasilitas seperti ini, kami merasa lebih dihargai dan diperhatikan," katanya.

Program ini juga mendapat dukungan penuh dari Warga Binaan. AS (27) salah satu Warga Binaan menyatakan bahwa guiding block sangat membantu keluarganya dalam berkunjung ke Rutan Banjarnegara. "Kami mengapresiasi langkah Rutan Banjarnegara dalam memberikan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia. Dengan adanya guiding block ini, keluarga kami yang tunanetra dapat lebih mudah  mengakses jalan menuju ruang layanan yang ada di Rutan Banjarnegara, ujarnya.

Dengan adanya guiding block dan penyesuaian fasilitas lainnya, diharapkan Rutan Banjarnegara dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan inklusif, memastikan hak-hak semua individu, termasuk penyandang disabilitas, terpenuhi dengan baik.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun