Mohon tunggu...
Rutan Bangkalan
Rutan Bangkalan Mohon Tunggu... HUMAS

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan atau yang lebih dikenal dengan Rutan Bangkalan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI .

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Karutan Bangkalan Ikuti Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Bangkalan

20 Agustus 2025   18:33 Diperbarui: 20 Agustus 2025   18:33 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Humas Rutan Bangkalan"

Karutan Bangkalan mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Rabu, 20 Agustus 2025, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap selama periode bulan Mei 2025 sampai dengan Agustus 2025. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan turut hadir dalam kegiatan ini, menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang masing-masing.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, seperti narkotika, senjata tajam, dan barang lainnya yang tidak dapat digunakan lagi. Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban. Rutan Bangkalan akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan demi menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun