Karutan Bangkalan mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Rabu, 20 Agustus 2025, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap selama periode bulan Mei 2025 sampai dengan Agustus 2025. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan turut hadir dalam kegiatan ini, menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenang masing-masing.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, seperti narkotika, senjata tajam, dan barang lainnya yang tidak dapat digunakan lagi. Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban. Rutan Bangkalan akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan demi menciptakan masyarakat yang aman dan sejahtera.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI