Mohon tunggu...
Rutan Ambon
Rutan Ambon Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon

menjadikan WBP menjadi pribadi yang lebih baik lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cegah Gangguan Kamtib dan Halinar, Rutan Ambon Geledah Kamar Hunian WBP

26 November 2022   08:38 Diperbarui: 26 November 2022   08:39 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cegah Gangguan Kamtib dan Halinar, Rutan Ambon Geledah Kamar Hunian WBP

Ambon,INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terus berupaya melakukan langkah persuasive guna mencegah terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban serta peredaran barang-barang terlarang di dalam Rutan.

Langkah Antisipasi ini dilakukan sebagai respon bagaimana banyaknya kejadian gangguan kamtib di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rutan.

Kepala Pengamanan Rutan, Jefry Persulessy menjelaskan demi mencegah dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtib dan halinar penggeledahan terhadap kamar dan blok hunian WBP terus dilakukan, sehingga upaya akan terjadinya hal tersebut kemungkinan kecil tidak terjadi, dan Rutan Ambon benar-benar bersih dari gangguan kamtib dan peredaran halinar.

 "Kali ini kita fokuskan pada blok Cempaka yang dihuni WBP dengan kasus Narkotika," ucap Jefry. Jumat 25/11.

Ganguan Kamtib menjadi salah satu hal terpenting yang harus selalu diperhatikan dengan baik, mengingat jumlah WBP tidak berbanding lurus dengan kapasitas Rutan Ambon, yang mana jumlah WBP di dalam Rutan saat ini mencapai 250 orang dengan daya tampung hanya 150 orang, oleh karena itu upaya pencegahan sedini mungkin harus diminimalisir," ucap Jefry.

"Selain Satops Patnal kita juga libatkan regu pengamanan dalam melakukan penggeledahan, sehingga setiap sudut kamar dan blok hunian WBP dapat terjangkau dengan jumlah petugas yang banyak," tutur Jefry.

Dalam penggelehan pada blok cempaka petugas menemukan kaleng, paku, charger,paku, pisau rakitan, tali, pisau carter, silet dan kartu.

"Semua barang yang disita merupaka barang yang dilarang berada atau digunakan WBP di dalam Rutan, nantinya barang hasil penggeledahan ini akan didata dan kemudian dimusnakan," lanjut Jefry. (Hr)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun