Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pemkab Bangka Pastikan November 2023 Tidak Ada Lagi Honorer

23 Mei 2023   06:54 Diperbarui: 23 Mei 2023   07:52 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apel setiap Senin di halaman kantor Bupati Bangka (dokpri)

Kabar buruk bagi ribuan pegawai honorer di kabupaten Bangka karena dipastikan tinggal kenangan.

Namun masih ada secercah harapan mengingat hanya namanya saja yang diganti menjadi pegawai kontrak. Benarkah?

Kepastian tidak ada lagi pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka disampaikan kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kabupaten Bangka Baharita ketika sebagai pembina apel Senin (22/5) di halaman kantor Bupati Bangka di Sungailiat.

"Tidak ada lagi yang namanya tenaga honor kami persilakan kepala OPDnya untuk mengatur karena udang-undanganya begitu tidak ada lagi kata-kata honorer," ujar pejabat yang akan memasuki masa pensiun 1 Juni 2023 ini.

Namun masih bisa memenggunakan istilah dengan sebutan pegawai kontrak dan dipersilakan Baharita kepala dinas instansi untuk mengaturnya.

Permasalah disiplin pegawai agar menjadi perhatian pimpinan di unit-unit kerja seperti Satpol PP agar diberikan pembinaan sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Diingatkan kepada seluruh pegawai bahwa mereka sebagai pelayan publik untuk memberikan pelayanan terbaik.

Sebagai kepala BKPSDMD pejabat yang telah mengabdi selama 38 tahun lebih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menegaskan BKPSDMD bukan pelayan publik tapi pelayan pegawai masih banyak kekurangan yang dilakukan karena itu ia memohon maaf kepada seluruh pegawai.

Karena itu meminta kepada seluruh pegawai selama dirinya sebagai kepala BKPSDMD untuk diingatkan hal yang baiknya saja. Khususnya yang belum tuntas selama kepemimpimpinannya yakni dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja.

Sementara itu terkait dengan penggunaan absensi elektronik bagi ASN mulai 1 Januari 2024 diberlakukan dalam mengukur perhitung pembayaran TPP berdasarkan kinerja.

Menurut mantan hakim ini peraturan bupati tentang pembayaran TPP berbasis kinerja sudah dibuat dan sudah ada dibagian hukum. Bila peraturan bupati sudah ada maka harus dilaksanakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun