Tidak ingin dibuat bingung dengan ulur tarik aturan boleh tidaknya salat Ied di masjid maupun lapangan terbuka, saya putuskan sendiri salat Ied di rumah saja.
Saya sempat bingung sebelumnya dengan ulur tarik aturan salat Ied di tengah pandemi Covud-19 di Bangka Belitung. Mulanya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzali Rosman mengizinkan salat Ied di lapangan terbuka dengan syarat memenuhi aturan protokol kesehatan. Keputusan diambil setelah rapat  dengan forkominda dan pimpinan ormas Islam.
Beberapa jam kemudian setelah keputusan itu dibuat, Gubernur membatalkan keputusannya setelah rapat dengan Mekopolhukam dan seluruh Gubernur di Indonesia secara virtual. Gubernur taat kepada anjuran pemerintah pusat agar salat Ied di rumah saja.
Pemda kabupaten dan kota di Bangka Belitung yang telah mengeluarkan keputusan mengizinkan salat Ied di gelar di lapangan terbuka dengan syarat melaksanakan sesuai protokol kesehatan berdasarkan keputusan Gubernur yang pertama. Kemudian Bupati dan Walikota buru-buru mencabut keputusannya dengan nengirimkan surat edaran pembatalan dan menganjurkan salat Ied di rumah saja.
Diantarantaranya Bupati Bangka mengeluarkan surat tertanggal 19 Mei 2020 tentang hibauan yang ditujukan kepada camat, lurah dan kepala desa. Surat tersebut isinya menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyelenggarakan salat Ied di lapangan terbuka, masjid, surau dan langgar namun salat Ied dilaksanakan di rumah.
Berarti ini ada peluang masjid menggelar salat Ied setelah melaporkan ke polsek. Apakah polisi bisa tegas kepada masjid yang jadi menyelenggarakan salat Ied bila tidak mematuhi aturan  protokol kesehatan? Menurut saya ketibang dibubarkan akan menimbulkan kegaduhan lebih baik jemaah usai salat di rapid test saja.
Asalkan masjid tidak menggelar salat Ied, warganya akan salat di rumah saja. Saya memilih walaupun ada tidaknya salat Ied di masjid di dekat rumah saya tetap salat Ied di rumah saja. Mengapa mesti di ributkan? Salat Jumat yang wajib hukumnya bisa di ganti dengan salat Zuhur di rumah karena pandemi Covid-19 kita tidak ribut. Sedangkan salat Ied yang sunnat muakat, memang sunat yang dianjurkan tapi tidak diwajibkan seperti salat Jumat. Lebih baik mengalah untuk menang melawan Corona untuk memutus nata rantai penularan dengan tidak salat berjamaah dulu di masjid.
Salam dati pulau Babgka.
Rustian Al'Ansori