Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Setelah Ulur Tarik Aturan Putuskan Salat Ied di Rumah Saja

23 Mei 2020   06:27 Diperbarui: 23 Mei 2020   07:09 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kenangan salat di majid sebelum pandemi (dokpri)

Tidak ingin dibuat bingung dengan ulur tarik aturan boleh tidaknya salat Ied di masjid maupun lapangan terbuka, saya putuskan sendiri salat Ied di rumah saja.

Saya sempat bingung sebelumnya dengan ulur tarik aturan salat Ied di tengah pandemi Covud-19 di Bangka Belitung. Mulanya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzali Rosman mengizinkan salat Ied di lapangan terbuka dengan syarat memenuhi aturan protokol kesehatan. Keputusan diambil setelah rapat  dengan forkominda dan pimpinan ormas Islam.

Beberapa jam kemudian setelah keputusan itu dibuat, Gubernur membatalkan keputusannya setelah rapat dengan Mekopolhukam dan seluruh Gubernur di Indonesia secara virtual. Gubernur taat kepada anjuran pemerintah pusat agar salat Ied di rumah saja.

Pemda kabupaten dan kota di Bangka Belitung yang telah mengeluarkan keputusan mengizinkan salat Ied di gelar di lapangan terbuka dengan syarat melaksanakan sesuai protokol kesehatan berdasarkan keputusan Gubernur yang pertama. Kemudian Bupati dan Walikota buru-buru mencabut keputusannya dengan nengirimkan surat edaran pembatalan dan menganjurkan salat Ied di rumah saja.

Diantarantaranya Bupati Bangka mengeluarkan surat tertanggal 19 Mei 2020 tentang hibauan yang ditujukan kepada camat, lurah dan kepala desa. Surat tersebut isinya menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyelenggarakan salat Ied di lapangan terbuka, masjid, surau dan langgar namun salat Ied dilaksanakan di rumah.

Surat edaran Bupati Bangka (dok.istimewa)
Surat edaran Bupati Bangka (dok.istimewa)
Keputusan final pemerintah menganjurkan salat Ied di rumah, harus diikuti masyarakat. Tidak sekedar anjuran namun juga dipantau aparatur pemerintah. Gubernur kepulauan Bangka Belitung meminta pihak yang menyelenggarakan salat Ied untuk melaporkan ke polsek terdekat sebelum menyelenggarakan salat.

Berarti ini ada peluang masjid menggelar salat Ied setelah melaporkan ke polsek. Apakah polisi bisa tegas kepada masjid yang jadi menyelenggarakan salat Ied bila tidak mematuhi aturan  protokol kesehatan? Menurut saya ketibang dibubarkan akan menimbulkan kegaduhan lebih baik jemaah usai salat di rapid test saja.

Asalkan masjid tidak menggelar salat Ied, warganya akan salat di rumah saja. Saya memilih walaupun ada tidaknya salat Ied di masjid di dekat rumah saya tetap salat Ied di rumah saja. Mengapa mesti di ributkan? Salat Jumat yang wajib hukumnya bisa di ganti dengan salat Zuhur di rumah karena pandemi Covid-19 kita tidak ribut. Sedangkan salat Ied yang sunnat muakat, memang sunat yang dianjurkan tapi tidak diwajibkan seperti salat Jumat. Lebih baik mengalah untuk menang melawan Corona untuk memutus nata rantai penularan dengan tidak salat berjamaah dulu di masjid.

Salam dati pulau Babgka.

Rustian Al'Ansori

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun