Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman berubah pikiran, sebelumnya mengizinkan umat Islam di Bangka Belitung memggelar salat Ied dengan syarat sesuai protokol kesehatan. Beberapa saat kemudian Gubernur menarik lagi keputusannya setelah mengikuti rakor secara virtual dengan Menkopolhukam.
Erzaldi mengabaikan keputisannya semula dan lebih mengikuti ketentuan pemerintah pusat agar masjid tidak menyelenggarakan salat Ied  di tengah pandemi Covid-19. Salat Ied di selenggaran rumah saja. Memperkuat keputusan Gubernur, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili Juru Bicara GTPPC-19 Andi Budi Prayitno, mengajak masyarakat untuk tidak menyelenggarkan salat Ied di masjid tapi di rumah saja.
Menyikapi perubahan sikap Gubernur, dikutip dari beberapa media lokal bahwa MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak akan mencabut surat edaran ke seluruh kabupaten kota yang berisikan mengizinkan melaksanakan salat Ied dengan syarat sesuai protokol kesehatan.
Kondisi ini membuat bingung umat Islam di daerah kami, mana aturan yang diikuti. Tetap salat Ied dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan atau mengikuti keputusan Gubernur Bangka Belitung yang terakhir bahwa salat Ied di rumah saja.Â
Sedangkan di kabupaten Bangka tempat saya tinggal pemda setempat telah mengeluarkan surat edaran hingga ke kecamatan bahwa menguzinkan salat Ied dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
Keputusan Pemkab Bangka itu berdasarkan Rapat pembahasan tentang sholat Idul Fitri serta takbiran bersama dengan MUI dan Ormas Islam, Senin (18/5). Berdasarkan kesepakatan bersama menghasilkan keputusan :
- Solat ied diutamakan dilaksanakan di lapangan atau jalan dengan melaksanakan standar covid 19.
- Menggunakan masker.
- Menggunakan sajadah masing-masing.
- Menyediakan tempat cuci tangan.
- Salat Ied dilaksanakan pukul 7 hingga 7.30 Wib agar dipercepat dan ayat diperpendek.
- Kotak amal tidak di edar secara  estafet kepada jemaah.
- Jarak jamaah diatur minimal 1 m dengan diberi tanda
- Anak-anak tidak dianjurkan ikut solat ied
- Masjid yang tidak menggunakan protokol kesehatan covid akan dilakukan teguran dan sanksi.
- Takbiran dilaksanakan tidak dengan konfoi tetapi digantikan dengan menggunakan pengeras suara masjid atau radio.
Apakah Pemkab Bangka akan merubah aturan yang telah dibuat? Belum ada keterangan resmi, apakah akan tetap dengan aturan yang telah dibuat atau mengikuti himbauan Gubernur Bangka Belitung yang melaksanakan anjuran pemetintah pusat bahwa salat Ied di rumah saja.
Semua dibuat bingung. Apa lagi hari ini Selasa (19/5) Kabupaten Bangka menambah 2 orang lagi yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dua orang tersebut masih usia anak-anak dengan inisial AM (15 tahun) asal desa Pagarawan, Kecamatan Merawang dan SB (12 tahun) asal kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat. Informasi dari Jubir Tim GTPPC Kabupaten Bangka Boy Yandra sore ini menyebutkan, kedua anak merupakan santri Pesantren Temboro, Jawa Timur.
Aturan yang mengizinkan salat Ied ini, mungkin akan dipertimbabgkan kembali dengan adanya 2 orang yang terkonfirmasi Covid-19. Jangan sampai masyarakat bilang, "terserah kami karena kalian membuat bingung kami."
Jangan sampai masyakat di PHP (Pemberi Harapan Palsu). Perlu adanya kekompakan pejabat di daerah menyikapi kondisi ini, karena pejabat di daerah yang mebgetahui kondisi daerahnya.
Salam dari pulau Bangka.