Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memenuhi Undangan Wajib, Mengundang Itu Hak

16 Januari 2020   21:55 Diperbarui: 16 Januari 2020   22:12 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya diajarkan orang tua sejak kecil  bahwa, setiap kali ada undangan wajib dihadiri. Apakah itu undangan pernikahan, undangan khitanan, undangan akikah dan lain-lain. Begitu pula yang diajarkan guru agama, yakni Islam juga mengajarkan bahwa memenuhi undangan itu merupakan kewajiban kecuali bila berhalangan karena urusan yang tidak bisa ditinggalkan.

Seperti hadist diriwayatkan Ibnu Umar RA yang mengatakan, "jika seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaklah mendatanginya." Sedangkan madzhab Syafi'i menyebutkan bahwa, memenghadiri undangan walimatul urs adalah wajib. 

Realialitanya memang setiap undangan harus dipenuhi, bila tidak memenuhi undangan kemungkinan besar orang yang mengundang kita ketika kita undang juga tidak akan datang atau memenuhi undangan. Saling kunjung mengunjungi merupakan kebiasaan yang melekat dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat kita. Memang tidak ada sanksi bila kita tidak memenuhi undangan, kecuali undangan penyidik. Hehehe. 

Sementara itu bagi yang memiliki hajatan merupakan haknya untuk mengundang atau tidak. Biasanya yang menjadi prioritas bakal diundang diantaranya keluarga terdekat, tetangga, orang-orang penting dan mereka yang pernah mengundang. Mereka yang diundang sepenuhnya hak pengundang. Biasanya kalau sampai tidak bisa diundang, karena undangannya terbatas atau pun karena lupa.

Menggelar pesta atau pun tidak, banyak pertimbangan yang direncanskan mereka yang memiliki hajatan. Harapan pengundang pasti berkeinginan mereka yang diundang semuanya hadir. Pesta yang digelar dimaksudkan sebagai pemberitahuan, menyebarluaskan informasi kepada banyak orang khususnya mereka yang menggelar pesta penikahan. Namun berbeda bagi mereka yang nikah sirih, kadang tidak menggelar pesta hanya acara sederhana saat akad nikah saja. Jadi mau menggelar pesta atau tidak dan mengundang atau tidak, merupakan hak pemilik hajatan.

Sudah menjadi kebiasaan, budaya dan keyakinan bahwa menghadiri undangan itu bagi saya adalah kewajiban. Sedangkan mengundang itu merupakan hak dari pemilik hajatan.

Salam dari pulau Bangka.

Rustian Al'Ansori.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun