Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pers & Pilkada

18 Oktober 2016   07:32 Diperbarui: 18 Oktober 2016   07:52 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilukada serentak 15 Februari 2017  menjadi momentum yang tepat untuk menempatkan Pers dalam perannya menegakkan nilai – nilai demokrasi. Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 6 menyebutkan Pers Nasional melaksanakan peranan : (2) menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan (3)  Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar (4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal – hal  yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Tidak untuk mengulangi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, dengan jelas tayangan televisi telah mempertontonkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu. Undang Undang No.32 tahun 2002 tentang penyiaran dan pedoman prilaku penyiaran sudah diabaikan. Sesuai dengan asas penyiaran pada pasal (2) UU Penyiaraan menyebutkan, penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasilan dan Undang Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagamanan, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggungjawab.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014  terlihat dengan kasat mata media televisi memihak kepada salah satu calon sesuai dengan kiblat politik para pemilik televisi tersebut.

Bagaimana dengan posisi Pers pada pelaksanaan Pemilukada mendatang? Semoga Pers tetap pada fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.Tetap dengan menjunjung posisi netral, sehingga tidak dinilai masyarakat sebagai media massa partisan.

Informasi yang berimbang diterima masyarakat melalui media massa pada pelaksanaan Pemilukada mendatang akan memberikan pencerahan dan  pemahaman bagi masyarakat terhadap pasangan calon yang akan dipilih. Informasi yang berimbang akan  menjadi bahan pertimbangan memilih dan pendidikan politik bagi masyarakat. Media massa juga dapat menjadi alat kontrol sosial, tidak hanya kontrol sosial terhadap peserta Pemilukada yakni pasangan calon namun juga penyelenggara Pemilukada dalam hal ini KPU, termasuk Panwaslu.

Terwujudnya Pers demokratis akan mewujudkan masyarakat yang cerdas dalam menjalankan hak politiknnya pada Pemilukada. Pers yang adil akan menciptakan situasi politik yang kondusif sehingga peran pers sebagai kontrol sosial yang dijalankan akan menciptakan Pemilukada yang damai.

Peran masyarakat dalam mengawasi Pers pada Pemilukada dapat dilakukan sesuai dengan amanat UU Pers pasal (17) yang mengatur peran masyarakat dalam mengawasi Pers. Masyarakat dalam hal ini dijamin haknya memperoleh informasi yang dibutuhkan, baik melalui media cetak maupun elektronik.

Selain itu pengawasan masyarakat dapat dilakukan bila terjadi pelanggaran dalam kode etik jurnalistik. Tidak hanya pelanggaran pada pemberitaan namun juga pelanggaran etika ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik. Masyarakat, peserta Pemilukada dan Penyelenggara Pemilukada yang merasa dirugikan dari Pers dapat menyampaikan keberatannya melalui Dewan Pers dapat juga yang terkait dengan penyiaran disampaikan melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) maupun KPID.(Rustian)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun