Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Pers & Pilkada

18 Oktober 2016   07:32 Diperbarui: 18 Oktober 2016   07:52 39 0
Pemilukada serentak 15 Februari 2017  menjadi momentum yang tepat untuk menempatkan Pers dalam perannya menegakkan nilai – nilai demokrasi. Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 6 menyebutkan Pers Nasional melaksanakan peranan : (2) menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan (3)  Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar (4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal – hal  yang berkaitan dengan kepentingan umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun