Mohon tunggu...
Rushans Novaly
Rushans Novaly Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Relawan yang terus menata diri untuk lebih baik

Terus Belajar Memahami Kehidupan Sila berkunjung di @NovalyRushan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Orang Pintar Pasti Pilih Listrik Pintar

15 April 2016   14:28 Diperbarui: 15 April 2016   14:35 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jumlah ini tentu masih belum mencukupi pendanaan yang dibutuhkan PLN untuk membangun pasokan listrik sebesar 10 ribu megawatt. PLN lalu menjajaki pendanaan dari dalam negeri melalui sebuah sindikasi beberapa bank nasional dengan nilai pinjaman Rp 8,5 Trilyun  dengan tenor pembayaran selama 10 tahun. Bank nasional yang terlibat dalam pendanaan adalah BRI, BNI, BII dan BCA.

PLN juga menjajaki beberapa opsi dalam meracik kebutuhan pembiayaan, PLN berharap ada tambahan modal dari pemerintah atau biasa dikenal dengan istilah Pernyataan Modal  Negara (PMN)serta adanya pembebasan setoran deviden untuk tahun berjalan.

Selain itu PLN juga berniat menerbitkan surat utang atau obligasi  serta menggunakan subsidiary loan agreement (SLA) hingga menambah hutang pinjaman luar negeri.

Sofyan Basir selaku Direktur PLN menyakinkan racikan pembiayaan yang dilakukan PLN tidak akan membebani keuangan PLN secara umum karena pembiayaan pembangkit listrik yang harus diselesaikan sebesar 10 ribu megawatt. Sofyan Basir mengatakan “ Ada tambahan ekuitas dari pemerintah, ada juga laba tahun ini , itu akan mengurangi DER (debt equity ratio) “

[caption caption="Sumber : ANTARA FOTO/MUhammad Adimaja"]

[/caption]

Mendapat Kewenangan Langsung Demi Mempercepat  Perampungan Target

PLN (persero) juga mendapatkan kewenangan lebih yang dipayungi melalui Kementerian ESDM dengan menerbitkan peraturan nomor 3 tahun 2015 tentang prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan tenaga listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara,  PLTG/PLTMG dan PLTA oleh PLN (persero) dengan cara pemilihan langsung dan penunjukan langsung.

Dalam hal ini proses yang selama ini berbelit dan memakan waktu yang panjang dapat dipangkas hingga hanya membutuhkan waktu paling lama 45 hari untuk proses pemilihan langsung dan 30 hari untuk proses penunjukan langsung. Sebelumya , pembangunan pembangkit listrik harus malalui klarifikasi, proses tender, hingga proses negosiasi harga jual listrik yang akan di beli PLN dari IPP.

Syarat untuk melakukan penunjukan dan pemilihan langsung , PLN hanya memerlukan uji tuntas atas kemampuan teknis dan finansial IPP yang akan diajak untuk bekerjasama.

Kementrian ESDM melalu Dirjen Ketenagalistrikan memberikan dua kriteria bagi pemilihan langsung yaitu : Diversifikasi ke pembangkit non-bahan bakar minyak dan Penambahan kapasitas pembangkitan  pusat  pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi berbeda pada sistem setempat.

Sedang untuk kriteria pada penunjukan langsung , ada empat kriteria yang mencakup sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun