Oleh Rusdiana Firnanda Permatasari (232111223)
Materi I (Pengertian Hukum dan Masyarakat, Sosiologi Hukum)
Pengertian Hukum dan Masyarakat, Sosiologi Hukum
1. Hukum adalah seperangkat aturan tertulis atau tidak tertulis yang bersifat mengikat dan memaksa, dibuat oleh otoritas berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat dan memberikan sanksi bagi pelanggar.
2. Masyarakat adalah sekumpulan  individu yang hidup bersama dalam suatu sistem sosial dengan interaksi sosial, norma, dan nilai bersama.
3. Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial.
Hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik. Tanpa hukum, masyarakat bisa kacau balau. Dan Tanpa masyarakat, hukum tidak memiliki objek dan tidak dapat berfungsi. Sosiologi hukum hadir untuk menganalisis bagaimana hukum terbentuk, diterapkan, dan bagaimana masyarakat
Materi 2 (Hukum dan Kenyataan Masyarakat)
Hukum dan kenyataan masyarakat merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan nyata masyarakat. Terdapat 2 konsep utama yaitu:
1. Law in the books : hukum sebagaimana tertulis dalam undang-undang.
2. Law in action : bagaimana hukum tersebut benar-benar diterapkan dan berfungsi dalam kehidupan nyata.