Mohon tunggu...
Ruri Handayani
Ruri Handayani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa S2 - Universitas Mercu Buana NIM ; 55521120043
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Universitas Mercu Buana, Program Studi Magister Akuntansi - Mata Kuliah Manajemen Pajak (Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 3 Administration Tax Reform dan Fiscal Adjustment

22 September 2022   21:07 Diperbarui: 22 September 2022   21:13 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan Reformasi Pajak

  • lebih menegakkan kemandirian Indonesia dalam membiayai pembangunan nasional.
  • meningkatkan penerimaan dari sektor pajak.
  • membuat beban pajak akan makin adil dan wajar.
  • meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
  • meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak.
  • menerapkan prinsip konsep good governance, dengan adanya asas transparansi, responsibility, keadilan dan akuntabilitas dalam meningkatkan kinerja instansi pajak.
  • meningkatkan penegakan hukum pajak, pengawasan yang tinggi dalam pelaksanaan administrasi pajak baik kepada petugas pajak maupun kepada wajib pajak.

Reformasi Perpajakan serta Tata Kelola Publik yang Lebih Baik Merupakan Kunci untuk Mengkonsolidasikan Kemajuan Ekonomi Indonesia yang Kuat

Indonesia telah menjalani transformasi yang luar biasa selama dua dekade terakhir serta mendapatkan manfaat dari pertumbuhan yang kuat yang berhasil mengangkat jutaan orang keluar dari kemiskinan dan memungkinkan kemajuan-kemajuan penting di bidang kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Tetapi rendahnya belanja publik dan pendapatan pajak mengurangi kualitas layanan sosial dan memperburuk kesejangan infrastruktrur, menurut OECD.r

Reformasi administrasi perpajakan diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas data informasi yang dapat diakses publik dengan batasan tertentu. Dan pastinya semua berharap agar Indonesia mengembangkan pendekatan koheren dalam penggunaan teknologi-teknologi digital di berbagai tingkatan pemerintah. Platform-platform partisipatif harus diperluas untuk mencapai 'critical mass of users', dan inisiatif-inisiatif lainnya yang berpotensi memiliki dampak besar harus diperkuat dan diefisienkan dalam mencapai tujuan untuk reformasi perpajakan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Oleh karenanya, Indonesia telah menempuh perjalanan panjang dalam meningkatkan sistem perpajakannya selama dekade terakhir, baik dalam hal pendapatan yang dinaikkan maupun efisiensi administrasi. Meskipun demikian, pengambilan pajak masih rendah, mengingat kebutuhan akan lebih banyak pengeluaran untuk infrastruktur dan perlindungan sosial.

Memperkenalkan rezim pajak yang ditargetkan dan disederhanakan untuk usaha kecil dan menengah, seperti yang saat ini direncanakan oleh pemerintah, dapat mendorong integrasi mereka ke dalam sistem pajak dalam jangka panjang, bahkan jika potensi pendapatan jangka pendeknya terbatas. Peningkatan administrasi perpajakan telah membuat kemajuan substansial di Indonesia sejak tahun 2002, meskipun masih ada ruang untuk meningkatkan pelatihan petugas pajak dan kapasitas audit dan litigasi pemerintah, sambil memperkuat sistem pengendalian internal dan meningkatkan transparansi keputusan administratif.

Sejatinya reformasi administrasi perpajakan di Indonesia masih perlu perkembangan terlebih di era modern & digitalisasi. Selain itu, reformasi administrasi perpajakan dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan DJP dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan sistem administrasi perpajakan yang modesn serta memiliki kode etik yang baik maka diharapkan terciptanya GCG yang dilandasi transparansi, akuntabel, responsif dan juga independed.

Apabila terdapat pelanggaran dalam bidang perpajakan, sebaiknya diselesaikan dengan cara penegakkan hukum pidana untuk membuat pelaku / oknum jera. Jika tujuan perpajakan secara utamanya adalah pemasukan atau penerimaan untuk negara, maka melakukan penerapan sanksi atau denda sudah tepat, namun pemberian efek jera harus dilakukan sanksi pidana.

Sebagai penutup dari artikel ini, dengan adanya reformasi administrasi perpajakan, harapan bagi Wajib Pajak dapat memperoleh manfaat antara lain ; WP mendapatkan pelayanan yang baik karena didukungnya SDM dari DJP yang professional, dan juga permasalahan yang dihadapi wajib pajak dapat diselesaikan dengan cepat sehingga kepastian hukum menjadi terjamin, dengan catatatan wajib pajak juga tidak meninggalkan sebagaimana kewajibannya sebagai warga negara yang patuh. Namun disamping itu saran yang perlu dipertimbangkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) agar dapat mempublikasikan peraturan perpajakan secara menyeluruh sehingga saat terdapatnya pembaharuan peraturan atau perundang-undangan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun