Mohon tunggu...
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri)
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri) Mohon Tunggu... Guru - Guru SD, Penulis buku

Hidup bermanfaat lebih beruntung

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Gaji Pensiun Tak Kunjung Masuk Rekening, Anda Wajib Melaporkan E-SPTB

6 Desember 2023   22:24 Diperbarui: 6 Desember 2023   22:24 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Taspen yang berada DI MPP(Mall pelayanan Publik) Kota Tuban. Dokpri

Empat bulan yang lalu saya mendapat SMS dari salah satu bank, dimana gaji saya  setiap bulan dari bank tersebut. SMS itu berisi saya harus mengurus E-SPTB ( Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri). Karena saya belum paham maka saya menanyakan ke bank yang dimaksud.

Oleh pihak bank saya di sarankan untuk membuat surat pernyataan bahwa saya belum menikah yang ditandatangani kepala Desa. Pihak bank pun memberikan aplikasi dan menyampaikan saya harus mengisi link sesuai petunjuk dalam aplikasi.

Saat saya mengisi sesuai petunjuk, tertulis jawaban bahwa anda bukan orang yang wajib lapor E-SPTB. Karena tertolak maka saya urungkan untuk mengurusnya lagi, pikir saya mungkin bukan saya yang dimaksud.

Setelah beberapa kali saya ulangi  akan mengaploud, lagi-lagi tampil jawaban di layar HP bahwa anda bukan orang yang wajib lapor E-SPTB. Sehingga hal itu saya lupakan berarti memang saya bukan orang yang dimaksud.

Kejadian ini sama Seperti saat saya membuka SIMPKB Ketika saya ketik UKJ maka jawaban yang tampil di layar monitor, anda bukan termasuk peserta UKJ.


Hari ini, di bulan Desember  biasanya saya menerima nontifikasi bahwa gaji pensiun almarhum suami masuk di rekening saya setiap tanghal satu, namun hingga tanggal 5 gaji tidak kunjung masuk rekening. Saya pun menjadi galau, he,,, he,,, maklum kepulan asap di dapur menyandarkan dari gaji pensiun.

Ahirnya saya pun menanyakan ke pihak Bank. Setelah pihak Bank melihat data saya ternyata memang gaji pensiun diberhentikan sementara, karena belum mengurus E-SPTB. Pihak Bank pun memberikan sejumlah persyaratan untuk diajukan ke Taspen maksimal sampai tanggal 7 Desember 2023 ini. 

Wah, hati semakin ciut saja, saat mendengar batas maksimal pengurusan SPTB. "Kalau gaji diberhentikan, trus bagaimana saya", ucapku dalam hati. 

Kantor Mandiri Taspen di Kota Tuban. Dokpri
Kantor Mandiri Taspen di Kota Tuban. Dokpri

Lalu bagaimanakah cara mengurus E-SPTB?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun