Dalam agama Islam pasangan laki-laki mengucapkan janji sighat taklik talak setelah mengucapkan ijab Kabul dalam acara akad nikah. Taklik talak adalah perjanjian yang dilakukan pihak suami tentang jatuhnya talak pada kondisi tertentu.
Adapun bunyi taklik talak yang diucapkan oleh mempelai suami sebagai berikut :
"Sesudah akad ini saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan kesungguhan hati, bahwa saya akan mempergauli istri saya bernama (pangantin perempuan) dengan baik (mu'asyarah bil ma'ruf) menurut ajaran Islam. Kepada Istri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut :
Apabila saya :
- Meninggalkan istri saya 2(dua) tahun berturut-turut;
- Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3(tiga) bulan lamanya;
- Menyakiti badan /jasmani isteri saya, atau
- Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6(enam) bulan atau lebih;
dan karena perbuatan saya tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)sebagai iwadh(pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya.Â
Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasioanal setempat untuk keperluan ibadah sosial".
Bapak dan Ibu, penting kiranya mempertimbangkan calon pasangan hidup secara matang. Terjadinya dua ikatan suci dalam pernikahan berharap menjadi pasangan yang sakinah mawaddah wa rahmah. sehingga rumah tangga akan bahagia di dunia dan di ahirat kelak.
Salam sehat selalu, semoga bermanfaat.
Sumber : Akta nikah milik pribadi