Mohon tunggu...
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri)
Khuriyatul Ainiyah (Bude Ruri) Mohon Tunggu... Guru - Guru SD, Penulis buku

Hidup bermanfaat lebih beruntung

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Benarkah Guru Honorer Diganti Outsourcing Lebih Sejahtera?

21 Juni 2022   11:40 Diperbarui: 21 Juni 2022   16:00 1190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tenaga honorer menggelar aksi unjuk rasa| KOMPAS.com/Moh. Syafi'i

Akhir-akhir ini banyak berita yang menuliskan tentang tenaga honorer yang akan diganti dengan outsourcing, termasuk di dalamnya guru honorer, menjadi mengemuka dikalangan kami para pendidik.

Antara resah dan pasrah para tenaga honorer yang saat ini belum masuk dalam P3K atau Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak, kini menunggu keputusan dari Menpan. Satu-satunya harapan dibukanya kembali seleksi tahap 3 PPPK.

"Saya pasrah Bu, entah bagaimana nasib saya jika tahap tiga ini tidak katut lagi," ujar rekan guru honorer yang telah mengabdi selama sembilan tahun. Tak ada jawaban kecuali dengan kata "Sabar Pak, kalau sudah rezeki pasti Tuhan akan memberikan jalan terbaiknya."

"Bu, menurut jenengan bagaimanakah maksud pemerintah mengganti tenaga honorer menjadi outsourcing?" tiba-tiba Pak Wawan menanyakan hal itu padaku.

"Aku juga gak begitu paham pak, cuman biasanya itu dipakai kalau di perusahaan-perusahaan, coba deh googling tentang itu, pasti jawabannya ada di Mbah Google," kataku sambil menyerahkan androidku padanya.

Ilustrasi gambar dari guruku.com
Ilustrasi gambar dari guruku.com

Akhirnya kami menemukan apa yang dicari, seperti yang dikutip di laman Kompas.com dengan judul "Apa Itu Outsourcing: Pengertian, Contoh, dan Aturannya di Indonesia", yang ditulis oleh: Muhamad idris menyampaikan bahwa :

Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.

Di Tanah Air, arti outsourcing pada awalnya merupakan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan di mana pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak atau perusahaan lain. Sehingga, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna. Selain itu, pekerjaan outsourcing adalah tidak memiliki jenjang karier.

Ilustrasi gambar : OkezonEkonomi.com
Ilustrasi gambar : OkezonEkonomi.com
Saya terpaksa menulis kembali dua paragraf di atas karena saya sendiri kurang memahaminya, Pak Iwan balik bertanya; "Bu, yang saya tangkap dari dua paragraf tersebut adalah pertama, outsourcing gajinya bukan dari pengguna jasa. Kedua, outsourcing tidak mempunyai jenjang karier, begitukah Bu?" tanya pak Wawan sambil mengajakku diskusi.

"Eh, begini saja pak, saya ada berita baik dari kabupaten tetangga yaitu Bojonegoro, semoga kita yang berada di Kabupaten Tuban mengikuti jejaknya,"

"Seperti apa Bu, ceritanya?" tanya pak Wawan penuh penasaran

Anak sulungku kebetulan bekerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, dia baru menerima SK CPSN bulan April 2022 yang lalu. Dia bercerita di Kabupaten Bojonegoro tidak ada namanya tenaga honorer yang ada adalah tenaga harian lepas atau THL.

Dan gaji dari tenaga harian lepas mencapai Rp2.100.000,- sama dengan gaji anak saya golongan IIIA, yang baru menerima 80 persen dari gaji pokok. Artinya gaji dari tenaga harian lepas di Bojonegoro hampir sama dengan gaji CPNS golongan III.

Dari apa yang saya ceritakan ini, saya berharap teman-teman honorer yang saat ini belum lulus PPPK pada tahap 3 mendapat fasilitas dan gaji layaknya tenaga harian lepas di Kabupaten Bojonegoro.

Mengapa demikian, karena selama ini Pak Wawan dan teman-teman GTT lainnya mendapat honor bervariasi, jika honor dari sekolah tergantung kebijakan lembaga, ada yang memberinya Rp300.000,- . Namun jika sudah mendapat SK Daerah honor yang diterima pun bervariasi tergantung berapa lama masa mengajarnya, ada yang Rp750.000,- hingga Rp1.200.000,- .

"Untuk itu jika nanti guru honorer dihapus, kita berharap seperti tenaga harian lepas yang ada di Kabupeten Bojonegoro," terangku pada Pak Wawan.

Karena belum menemukan jawaban yang pas akhirnya kembali saya dan Pak Wawan berselancar tentang tenaga honorer diganti outsourcing. dan menemukan laman dari detikfinance yang berjudul "Honorer Diganti Outsourcing Biar Lebih Sejahtera?"

Pak Wawan, sontak berbunga-bunga membaca artikel kali ini yang menyatakan bahwa:
Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya keputusan itu maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis yaitu PNS dan PPPK. Secara otomatis tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing.

"Termasuk Pak Wawan dan kawan-kawan GTT lainnya," ujarku menambahkan

Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Guru mendidik dengan sepenuh hati. Ilustrasi gambar dari kempalan.com
Guru mendidik dengan sepenuh hati. Ilustrasi gambar dari kempalan.com
Kenyataan yang ada di lapangan memang benar, bahwa selama ini perekrutan tenaga honorer dalam hal ini guru, yang saya tahu memang tidak jelas aturannya, terkadang karena ada unsur keluarga, maka anak dititipkan pada sekolah tertentu, padahal ijazah tidak linier.

Ada juga yang belum lulus kuliah, namun karena lembaga pendidikan kekurangan guru akhirnya merekrut guru yang siap mengisi kekosongan guru di lembaga itu.

Seperti yang ada di lembaga saya, jumlah kebutuhan guru 8 orang, namun hanya mempunyai 2 orang guru PNS, mau tidak mau kepala sekolah menerima guru tidak tetap (GTT) 4 guru kelas, 1 guru agama, dan 1 guru penjaskes dalam upaya mengisi kekosongan guru. Hal ini dikarenakan banyak guru di lembaga tersebut yang purna tugas secara bersama-sama.

Apakah selama ini kepala sekolah tidak mengajukan kekurangan guru ke dinas terkait? Tentu jawabannya 'sudah' bahkan kepala sekolah setiap tahun mengajukan namun kenyataannya sudah enam tahun tidak ada pengangkatan guru yang masuk pada lembaga kami.

Jika kemudian kepala sekolah dengan kebijakannya menerima tenaga honorer karena alasan kekosongan guru maka wajar jika honor yang diterima dari masing-masing guru masih jauh dibawah UMR.

Dari 8 guru tersebut saat ini yang sudah lulus PPPK tahap 1 dan 2 baru 3 orang, artinya masih menyisakan 5 orang, 1 tenaga administrasi dan 4 guru yang belum masuk pada tahap selanjutnya.

Untuk itu jika memang penghapusan tenaga honorer menjadi outsourcing akan lebih sejahtera tentu kebijakan itu akan disambut bahagia bagi guru-guru honorer yang selama ini menerima honor di bawah UMR.

Bapak dan Ibu, pendidikan menjadi tanggung jawab kita bersama, karena masa depan bangsa berada pada generasinya. Siapakah generasi itu? Anak-anak yang saat ini memerlukan pendampingan dari guru-guru yang siap melayani mereka dengan sepenuh hati.

Siswa-siswa itu tidak membutuhkan status guru apa itu PNS, P3K , atau outsourcing yang mereka butuhkan adalah bagaiman guru menyentuhnya dengan sepenuh hati dengan kesejahteraan yang memadahi.

Salam sehat selalu, semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun