Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Stop Gratifikasi

16 Maret 2025   15:37 Diperbarui: 16 Maret 2025   15:37 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

STOP GRATIFIKASI

Pegawai di lingkungan Kemenkumham RI terutama di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta wajib menolak pemberian Gratifikasi menjelang hari raya lebaran yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung baik berupa hampers maupun uang tunai.

Jika Pegawai tidak dapat menolak pemberian Gratifikasi karena kondisi tertentu, maka Pegawai wajib melaporkan pemberian Gratifikasi tersebut.

Kondisi tertentu tersebut dapat berupa:
a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
b. tidak diketahui identitas pemberi;
c. Pegawai ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau
d. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak.

Laporkan melalui

: https: //www.rupbasan http://xn--batanbdklgo-2ib.id/
: https://itjen.kemenkum.go.id
: https://upg.kemenkum.go.id
: itjen@kemenimopas .go.id
: rupbasanbarat.dki@gmail.com
: www.lapor.go.id
: wa di nomor 0889 7675 2762.

Jadi, jangan sungkan untuk melaporkan gratifikasi jika memang tidak dapat menolaknya. Ingat! #gratifikasibukanrezeki

#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkumhamdki
#kanwilkemenkumhamdki
#rupbasanjakartabarat
#BerAKHLAK
#gratifikasibukanrezeki
#unitpengendaligratifikasi

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun