STOP GRATIFIKASI
Pegawai di lingkungan Kemenkumham RI terutama di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta wajib menolak pemberian Gratifikasi menjelang hari raya lebaran yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung baik berupa hampers maupun uang tunai.
Jika Pegawai tidak dapat menolak pemberian Gratifikasi karena kondisi tertentu, maka Pegawai wajib melaporkan pemberian Gratifikasi tersebut.
Kondisi tertentu tersebut dapat berupa:
a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung;
b. tidak diketahui identitas pemberi;
c. Pegawai ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau
d. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak.
Laporkan melalui
: https: //www.rupbasan http://xn--batanbdklgo-2ib.id/
: https://itjen.kemenkum.go.id
: https://upg.kemenkum.go.id
: itjen@kemenimopas .go.id
: rupbasanbarat.dki@gmail.com
: www.lapor.go.id
: wa di nomor 0889 7675 2762.
Jadi, jangan sungkan untuk melaporkan gratifikasi jika memang tidak dapat menolaknya. Ingat! #gratifikasibukanrezeki
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kanwilkumhamdki
#kanwilkemenkumhamdki
#rupbasanjakartabarat
#BerAKHLAK
#gratifikasibukanrezeki
#unitpengendaligratifikasi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI