Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laporkan Gratifikasi dalam Bentuk Apapun Pada Rupbasan Kelas II Mojokerto

6 Desember 2022   11:30 Diperbarui: 6 Desember 2022   11:34 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laporkan Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun Pada Rupbasan Kelas II Mojokerto (Foto:HumasRupMoker)

Mojokerto - Di awal minggu ini kami siap melayani dengan 3S, Senyum, Sapa, Salam. Dengan Komitmen mewujudkan pelayanan yang bersih dan akuntabel, kami bertekad ingin melaksanakan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan tulus dan ikhlas. Segala pelayanan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur tanpa biaya, GRATIS!

 Hadir sebagai salah satu komponen pelaksanaan layanan publik, Duta Anti Gratifikasi menjalankan fungsi mitigasi risiko terjadinya pungli, gratifikasi, maupun penyimpangan lain. Selain itu, ia menjalankan fungsi kampanye publik kepada masyarakat dan pengguna layanan lain agar menghilangkan kebiasaan memberikan imbalan yang merupakan bentuk gratifikasi.

 "Karena gratifikasi yang diberikan akan merusak pola pikir petugas layanan, yang berdampak kepada kualitas layanan selanjutnya."Ujar Sudarso Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 yakni pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

 Pengecualian:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#AnakAgungGdeKrisna
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun