Mohon tunggu...
Rupbasan Pasuruan
Rupbasan Pasuruan Mohon Tunggu... Administrasi - Selamat Datang Pembaca Berita RUPPAS

Dukung dan Bantu Kami Untuk Menjadi Lebih Baik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Titipkan 738 Tabung Gas Berbagai Ukuran

27 Maret 2024   15:35 Diperbarui: 27 Maret 2024   15:45 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Pasuruan -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan titipkan 738 tabung gas berbagai ukuran di Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim, Rabu (27/03).

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan terhadap barang bukti yang dimiliki oleh pihak kejaksaan. Barang bukti tersebut sebelumnya telah berhasil disita oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sehubungan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap minyak bumi dan gas (migas).

Penitipan barang bukti ini merupakan cerminan dari kerja sama yang semakin erat antara lembaga penegak hukum dengan Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim. Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim, Sugeng Bahrul Hairudin, menyambut baik keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk menitipkan barang bukti tersebut di Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim. ""Kami mengapresiasi langkah proaktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam memastikan keamanan barang bukti dengan menitipkannya di Rupbasan Kelas II Pasuruan. Hal ini mencerminkan sinergi yang positif dalam menjaga integritas sistem penegakan hukum," ujar Sugeng.

#kemenkumhamRI

#yasonnalaoly

#kemenkumhamjatim

#kakanwilkemenkumhamjatim

#heniyuwono

#rupbasan

#rupbasanpasuruan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun