Pasuruan -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan titipkan 738 tabung gas berbagai ukuran di Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim, Rabu (27/03).
Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan terhadap barang bukti yang dimiliki oleh pihak kejaksaan. Barang bukti tersebut sebelumnya telah berhasil disita oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sehubungan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap minyak bumi dan gas (migas).
Penitipan barang bukti ini merupakan cerminan dari kerja sama yang semakin erat antara lembaga penegak hukum dengan Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim. Kepala Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim, Sugeng Bahrul Hairudin, menyambut baik keputusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk menitipkan barang bukti tersebut di Rupbasan Kelas II Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jatim. ""Kami mengapresiasi langkah proaktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam memastikan keamanan barang bukti dengan menitipkannya di Rupbasan Kelas II Pasuruan. Hal ini mencerminkan sinergi yang positif dalam menjaga integritas sistem penegakan hukum," ujar Sugeng.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono