Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Kegiatan Jumat Bersih

6 Mei 2024   12:16 Diperbarui: 6 Mei 2024   12:24 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan 03 Mei 2024 dalam rangka Melaksanakan kegiatan Jumat Bersih Rupbasan Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan bersih-bersih dan penataan sarana prasarana yang ada. Kegiatan ini diiktui oleh seluruh pegawai rupbasan Kelas I Pekalongan. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan Donny Setiawan.


Kegiatan jumat bersih kali ini dilaksanakan pada area Gudang BMN Rupbasan Kelas I Pekalongan. Pembersihan pada area ini berfokus pada permbersihan dan pemilahan barang BMN yang sudah tidak layak pakai untuk dilakukan pembuangan dengan tujuan agar tidak memakan banyak tempat dan nantinya akan lebih mudah dilakukan perawatan. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan kegiatan penataan ulang barang BMN.

Kegiatan bersih-bersih ini berjalan dengan baik dan lancar Karupbasan Pekalongan berharap dengan adanya kegiatan ini akan membuat lingkungan menjadi semakin nyaman dan kepada seluruh pegawai agar selalu menjaga kebersihan di lingkungan kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun