Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Kerja Sama dengan SLB Kota Pekalongan

3 Mei 2024   10:10 Diperbarui: 3 Mei 2024   10:26 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

02 Mei 2024 Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan melakukan kunjungan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Pekalongan. Kunjungan Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan ini diikuti oleh Karupbasan Pekalongan Donny Setiawan dengan didampingi oleh Kasubsi Pengaman dan Pengelolaan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Kedatangan Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan disambut dengan hangat oleh Kepala SLB Kota Pekalongan Bapak Stephanus Widyatmoko, S.Pd. Koordinasi yang bertempat di Ruang Rapat SLB Kota Pekalongan ini menekankan pada keberlanjutan kerja sama dalam hal upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Rupbasan Kelas I Pekalongan. 

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan Pendatanganan MoU (Memorandum of understandin) antara Rupbasan Kelas I Pekalongan denggan SLB Kota Pekalongan.Rupbasan Kelas I Pekalongan berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini nantinya dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas, sekaligus memperkuat hubungan antara Rupbasan Kelas I Pekalongan dan SLB Kota Pekalongan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun