Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Jalin Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan

23 April 2024   13:55 Diperbarui: 23 April 2024   13:59 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan 22 April 2024 Rupbasan Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan koordinasi terkait dengan penitipan dan pengelolaan barang sitaan dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. kedatangan Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan dipimpin oleh Karupbasan Bapak Donny Setiawan dan didampingi oleh Kasubsi TraHar (Administrasi dan Pemeliharaan) dan Kasubsi Pamlola (Pengamanan dan Pengelolaan).

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Kunjungan Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Ibu Anik Anifah beserta Bapak Yasozisokhi Zebua (Kasi PB3R). Koordinasi yang dilaksakan di Kejaksaaan Negeri Pekalongan ini sekaligus menjadi momen silahturahmi Rupbasan Kelas I Pekalongan seusai Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Rupbasan Kelas I Pekalongan berharap koordinasi dan silahturahmi ini dapat memperkuat hubungan kerja sama antar instansi dan tentunya dapat memberikan dukungan dalam menjalankan tugasnya masing-masing khususnya terkait dengan pengelolaan benda sitaan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun