Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tetapkan Maklumat Pelayanan, Rupbasan Kelas I Pekalongan Berkomitmen dalam Memberikan Pelayanan yang Terbaik

25 Maret 2024   13:08 Diperbarui: 25 Maret 2024   15:03 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat penyimpanan benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyimpan dan mengelola benda sitaan dan barang rampasan negara agar aman, tidak rusak serta terpelihara dengan baik untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah akan menjalankan tugas dan tangung jawabnya sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Rupbasan Pekalongan akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan Maklumat Pelayanan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun