Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Ikuti Virtual Meeting Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Srikandi

15 Februari 2024   14:17 Diperbarui: 15 Februari 2024   14:28 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pekalongan-15 Februari 2024, Dalam mendukung percepatan target rencana tahunan bidang kearsipan di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham, Rupbasan Pekalongan Ikuti kegiatan virtual meeting bimbingan teknis penggunaan aplikasi srikandi yang bertempat di ruang tata usaha. Kegiatan ini diikuti oleh kasubsi pengamanan dan pengelolaan bersama dengan staf kepegawaian Rupbasan Kelas I Pekalongan.Narasumber pada kegiatan ini adalah Dedy Syahputra selaku Arsiparis Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI. Dalam paparannya ia menjelaskan secara rinci berbagai fitur dan fungsi yang dimiliki oleh aplikasi Srikandi, ia juga menjelaskan manfaat dengan adanya aplikasi srikandi seperti mendapatkan kemudahan dalam manajemen data

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Kegiatan yang diadakan secara virtual ini juga mensosialisasikan terkait dengan target capaian RKT Kemenkumham tahun 2024 dimana setiap satuan kerja perlu menginput atau membuat surat keluar sebanyak 20 surat di setiap triwulannya.

Kegiatan Virtual meeting berjalan dengan lancar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun