Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tingkatkan Tertib Pakaian Dinas Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Zoom Meeting Sosialisasi Assesment Mandiri Pakaian Dinas

13 Januari 2023   09:16 Diperbarui: 13 Januari 2023   09:22 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, Kamis 12 Januari 2023, Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti giat Zoom Meting sosialisasi Assesment Mandiri Pakaian Dinas.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi pegawai Kemenkumham  memiliki kewajiban dan aturan berpakaian, sebagaimana di atur dalam Pemenkumham No. 24 tahun 2022.

Kegiatan Zoom Meting di ikuti oleh Karupbasan, Kasubsi Pamlola, Kasubsi Minahara dan Pengelola Kepegawaian berjalan dengan lancar dan tertib.

Rupbakalong TERAMIN, Pasti Melayani Bresih tanpa Diskriminasi untuk KUMHAM semakin PASTI dan BerAKHLAK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun