Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terima Kunjungan Rupbasan Pekalongan, Rupbasan Surakarta Jabarkan Penguatan Standar Pelayanan

23 November 2022   15:11 Diperbarui: 23 November 2022   15:13 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rupbasan Pekalongan

Surakarta-Sejalan dengan Maklumat Pelayanan dan Janji Kinerja Tahun 2022 dalam mewujudkan pengelolaan basan baran yang berkualitas, Rupbasan Pekalongan kembali menjalin koordinasi dengan Rupbasan Surakarta.Kepala Rupbasan Pekalongan, Rudi Hartono yang didampingi Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan, Mei Meriesti dan Staf menyampaikan ketertarikan untuk lebih mengetahui layanan serta inovasi yang telah diterapkan oleh Rupbasan Surakarta.(22/11)

"Beberapa waktu lalu saya tugaskan staf kami untuk mempelajari pelaporan data kesini, seusai pelaksanaan giat tersebut saya ingin melihat secara langsung bagaimana penerapan inovasi dan Pengelolaan Basan Baran yang luar biasa pada Rupbasan Surakarta" Terang Rudi

Mei menambahkan ingin mempelajari penyediaan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan standar operasional prosedur dalam pengelolaan basan baran.

Kepala Rupbasan Surakarta,Ratna Dwi Lestari yang didampingi seluruh pejabat struktural menyampaikan bahwa pengelolaan basan baran sesuai dengan SOP dan standar layanan menjadi modal untuk memupuk kepercayaan APH menitipkan basan baran kepada Rupbasan Surakarta.

"Selain menjalin koordinasi  intensif dengan APH, kami juga sampaikan SOP dan penguatan anti pungli, pengendalian gratifikasi serta 0 Rupiah pada semua layanan Rupbasan Surakarta" Jelas Ratna

Kegiatan dilanjutkan dengan berkeliling gudang basan baran dan penjabaran inovasi layanan pada Rupbasan Surakarta serta pengisian survey kepuasan layanan yang dipandu oleh Petugas Piket. Di akhir kegiatan dilaksanakan foto bersama seluruh pegawai Rupbasan Surakarta dan Rupbasan Pekalongan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun