Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Prediksi: Putusan MK akan Meminta KPU Melakukan Pemungutan Suara Ulang

26 Juni 2019   20:23 Diperbarui: 27 Juni 2019   09:38 6215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari CNN IndonesiaSidang putusan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019, Selasa (16/4/2019), di Gedung MK, Jakarta Pusat.(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Secara teori Situng pasti mampu memproses data Scan Form C1 dalam waktu singkat. Mungkin dari 800 ribu TPS bisa diselesaikan dalam waktu 2 Minggu saja dengan syarat setiap TPS dengan segera mengirimkan Hasil Scan Form C1 yang ada.

Dengan kemampuannya seperti itu maka Situng juga menjadi backup utama dari Proses Rekapitulasi Manual Berjenjang yang akan menjadi hasil sah penetapan perhitungan suara Pemilu.

Saya tidak tahu persis. Tetapi dengan menganalisis jumlah server situng yang berjumlah 3 unit, di mana 1 unit ditempatkan di Kantor KPU dan 2 unit lagi disembunyikan di 2 tempat khusus itu, artinya server Situng sangat penting bagi penyelenggaraan Pemilu.

Analisisnya kurang lebih, bila terjadi huru-hara baik yang terjadi di beberapa lokasi atau bahkan hampir seluruh lokasi TPS di Indonesia sehingga Form C1 dibakar hingga ratusan ribu TPS, misalnya, maka KPU masih tetap dapat melakukan perhitungan hingga selesai karena Salinan form C1 sudah berada di Server KPU. Begitu juga bila Kantor KPU diserbu dan dirusak massa maka KPU masih memiliki 2 server cadangan lainnya.

Fungsi utama Situng selain membantu perhitungan suara manual berjenjang juga dipakai oleh KPU untuk menampilkan informasi dengan cepat ke publik tentang proses perhitungan suara yang transparan dan professional. 

Oleh sebab itu pada pertengahan Januari 2019 KPU melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang keberadaan Situng dan KPU menjanjikan pelaksanaan perhitungan suara akan dilakukan secara transparan dan professional sehingga masyarakat mempercayai KPU dan mempercayai hasil akhir perhitungan suara. Hal itu dipastikan akan mengurangi potensi konflik maupun potensi gugatan pemilu di MK.

Sayangnya setelah Situng KPU berkali-kali diketahui publik (khususnya kubu 02) bahwa telah terjadi berkali-kali ribuan entri yang salah dan berulang, KPU malah berdalih Situng tidak berpengaruh pada perhitungan suara yang resmi. Perhitungan Suara Resmi adalah rekapitulasi manual berjenjang.

Fakta lain kemudian di saat KPU mengumumkan Hasil Penetapan Suara Pilpres 2019 pada tanggal 22 Mei 2019 dini hari disebut hasil Rekapitulasi manual sudah mencapai 100%, sementara pada Situng yanga ada perhitungan baru mencapai di angka 90%-an. Kondisi itu akhirnya dibaca oleh publik bahwa ternyata Situng sudah tidak dipakai lagi oleh KPU setelah ribuan datanya dikomplain 02.

Situng itu pun akhirnya sepertinya berjalan sendiri dan tak bertuan. Sampai hari ini sepertinya Situng masih memproses perhitungan tapi prosentasenya tetap masih di angka 98%. 

Dalam sidang MK kembali KPU menampik urusan Situng meskipun Saksi Ahli kubu 02 sudah menyajikan sampling audit forensic terhadap Situng dengan kesimpulan bahwa sangat banyak data (mencapai ribuan ) yang diduga telah direkayasa.

Dalam sidang MK ke enam, KPU tetap keukeuh dengan dalil bahwa Situng Bukan Perhitungan Resmi KPU dan situng tidak mempengaruhi perhitungan/rekapitulasi manual berjenjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun