Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hati-hati Ketahuan Dua Kali Tidak Pakai Masker, Denda Dobel Jadi 500 Ribu Rupiah

14 September 2020   09:01 Diperbarui: 14 September 2020   09:20 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua kali tak mengenakan masker didenda dobel (health.kompas.com)


Meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihujani kritik, tak menghalangi keputusannya untuk tetap  memberlakukan PSBB mulai Senin (14/9/2020). 

Pemberlakuan PSBB Jilid 2 ini akan diuji coba Anies Baswedan selama 14 hari.

Anies Baswedan terpaksa menarik rem darurat mengingat semakin meningkatnya kasus Covid-19 ini di wilayahnya. Sementara pemerintah provinsi DKI Jakarta sangat kewalahan dalam menampung pasien-pasien yang kini sudah mencapai kapasitas 77 persen dari seluruh kapasitas rumah sakit yang ada di wilayahnya.

Kendati Jakarta sudah menambah sekitar 4.800 tempat tidur, akan tetapi menurut mantan Mendikbud itu jumlah sebesar itu akan habis pada pertengahan Oktober mendatang.

Kesulitan lainnya adalah dalam hal luas lahan untuk menampung pasien Covid-19 yang meninggal, semakin gawat kapasitasnya.

Di antara banyak yang menentangnya, namun tak sedikit pula mereka yang setuju dengan kebijakan itu. Memang sudah saatnya Anies Baswedan menarik rem darurat.

Cukup menarik perhatian, salah satu yang menentang kebijakan Anies itu datang dari orang terkaya Indonesia Robert Budi Hartono.

Robert Budi Hartono, bos Djarum dan BCA itu dikabarkan telah mengirim surat kepada Bapak Presiden Jokowi tentang penolakannya kepada prakarsa Anies tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menuduh Anies Baswedan sebagai penyebab terbakarnya hampir Rp 300 triliun saham-saham yang anjlok, begitu terdengar ada pengumuman Anies akan menggembok lagi wilayahnya.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil itu Anies seharusnya berkoordinasi dahulu dengan pemerintah pusat. Karena setidaknya Jakarta adalah ibukota, akan berdampak kepada yang lain.

Pada Minggu (13/9/2020) dalam konferensi pers di Balai Kota, Anies resmi mengumumkan mengeluarkan Peraturan Gubernur yaitu Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 yang mengatur segala sesuatunya dari hal perkantoran swasta atau pemerintah yang berada di DKI, soal mall, soal pasar, dan sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun