Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hati-hati, "Konsumen" Penggandaan Uang Juga Bisa Dipidana

19 Juni 2020   09:02 Diperbarui: 19 Juni 2020   09:08 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kapolsek Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi, AKP Usep Nurdin, menjelaskan kronologi Yunus sehingga mengalami pembiusan di wilayahnya.

Yunus menjadi korban penipuan praktek penggandaan uang yang dilakukan oleh seorang dukun.

Dari Jakarta, Yunus ke Bogor menemui sepasang suami istri. 

Oleh pasutri itu, Yunus dirujuk untuk ke Sukabumi menggandakan uang, dari seratus juta rupiah menjadi miliaran.

AKP Usep memperoleh informasi tersebut berdasarkan keterangan dari Atok. Yang bersangkutan adalah supir rental yang mengantarkan Yunus ke tempat kejadian.

Uang sebesar Rp 100 juta itu raib dibawa sang dukun, sedangkan Yunus bersama tiga orang lain yang menyertainya ditemukan pingsan karena dibius. Atok menunggu di mobil.


Keterangan dari pihak kepolisian itulah yang dibantah Yunus, Yunus tidak tahu siapa yang menyebarkan informasi dan itu ditudingnya mereka mau menyudutkan dirinya, karena statusnya saat ini yang mau maju di Pilkada Kabupaten Sorong Selatan.

Ketika ditanyakan informasi tersebut berasal dari supir yang membawanya, Yunus menyatakan Atok itu salah dengar.

"Saya hanya ingin studi banding bagaimana menggandakan kinerja untuk membangun Sorong Selatan," tuturnya.

Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ditafsirkan sebagai pelaku maupun "konsumen" penggandaan uang dapat dipidana.

Pilkada sebaiknya digelar tahun ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun