Minuman yang berkafein 150 mg per liter harus dilabeli "mengandung kafein dosis tinggi". Itu diterapkan oleh Uni Eropa sejak 2004.
Nah, bagaimana dengan di negeri kita sendiri?
Ternyata pemerintah Indonesia memiliki wacana untuk mengenakan cukai pada minuman berenergi dan kopi kemasan, terkait kesehatan.
Kapan terealisasi?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!