Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Pergub Diberlakukan, Inilah Fungsi Jalur Sepeda

23 November 2019   08:00 Diperbarui: 23 November 2019   08:01 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jalur sepeda (cnnindonesia.com)

Masa sosialiasi penggunaan jalur khusus sepeda di Jakarta berakhir sudah. Masa sosialiasi berlangsung antara 12 Oktober hingga 19 Nopember 2019.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 sudah mulai diterapkan pada hari Jum'at (22/11/2019).

Dengan demikian, setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda yang ada di Jakarta akan dikenai sanksi dan denda sesuai peraturan tersebut.

Denda yang akan dikenakan kepada si pelanggar berupa uang maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan penjara.

Selain itu, orang yang memarkir kendaraan bermotornya secara sembarangan di jalur khusus tersebut akan dikenai denda retribusi Rp 500.000 per harinya, akumulatif. Mobilnya bakalan diderek.

Untuk kendaraan bermotor roda dua, maka sepeda motor itu akan dikirimkan ke pool penampungan Pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, secara akumulatif juga dikenai denda Rp 250.000 per harinya.

Pengawasan terhadap lalu lalang kendaraan bermotor yang melanggar bakal diawasi aparat kepolisian dan petugas dari Dinas Perhubungan.

Pemerintah Provinsi DKI sudah melakukan ujicoba sosialisasi (12/10 - 19/11 2019), maka hati-hatilah! Tidak ada alasan bagi orang untuk memprotes denda atau sanksi yang bakal dilakukan.

Seperti disinyalir, Gubernur DKI Anies Baswedan, berserta jajarannya pada tahun ini sudah rampung membuat 63 kilometer jalur khusus sepeda. Tanda-tanda jalur berupa pembatas maupun marka sudah dipasang.

Upaya mensterilkan jalur khusus tersebut juga diadakan kontak yang lebih apik antara pihak Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya dengan pihak Dinas Perhubungan Jakarta.

Kedua lembaga tersebut juga dalam tugasnya turut memanfaatkan kemajuan teknologi, dalam hal ini teknologi informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun