Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Yang Penting Memperberat Sanksi bagi Oknum Lapas

18 Juni 2019   07:00 Diperbarui: 18 Juni 2019   07:22 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Selasa (11/6/2019) Setya Novanto menjalani pengobatan dan rawat inap di Rumah Sakit Sentosa, Bandung. Namun, penghuni LP Sukamiskin itu lantas menjadi heboh, karena kedapatan ia mencuri waktu kelayapan ke sebuah toko bangunan mewah di wilayah Perumahan Kota Parahyangan Baru, Padalarang, Bandung Barat. 

Setya Novanto kelihatan mengenakan baju lengan pendek, wajahnya memakai masker dan menggunakan topi hitam. Setya Novanto juga terlihat dalam foto sedang berbicara dengan seorang wanita berjilbab yang sedang membawa tas merah.

Komisi III DPR RI meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM segera mengevaluasi kasus itu agar tidak terulang lagi.

Kasus itu bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Setelah kejadian itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  memindahkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dari LP Sukamiskin Bandung ke LP Gunung Sindur, Bogor. Di sana Setya Novanto kumpul dengan para napi teroris. 

Keputusan tersebut diapresiasi oleh KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan terulangnya kembali napi korupsi yang sekonyong-konyong berada di luar bakal berdampak buruk terhadap kredibilitas Kemenkum dan HAM dalam mengelola sebuah Lembaga Pemasyarakatan.

Di Jakarta, Menteri Hukum dan HAM pun lantas mendapat desakan untuk mundur dari jabatannya atas kasus itu. Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan Menkumham Yasonna Laoly tidak perlu memberikan tanggapan atas kasus yang sudah terulang kedua kalinya. 

Pelaku kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sebelumnya juga pernah ketahuan sedang makan nasi Padang di sela-sela mengadakan pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit di Jakarta.

"Kacau, harus benar-benar dievaluasi," tegas Arif di Kantor LBH Jakarta, Minggu (16/6/2018).

Tanggapan lain datang dari ahli hukum dan tata negara Bivitri Susanti dan pakar hukum tata negara dari Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun