Nuraida menjelaskan dalam UU ASN bahwa ASN tidak boleh memihak kepada salah satu Paslon. ASN tidak boleh turut kampanye. ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara atau anggaran untuk mendukung salah satu Paslon.Â
"Tapi mereka berhak bebas untuk memilih salah satu. 01 atau 02," Cuma tidak boleh memihak, kepada 02 atau pun 01. "Kalau memihak akan diproses," jelasnya.
Sekarang, hasilnya, secara mayoritas (72 persen ASN dan 78 persen BUMN) memilih Prabowo-Sandi. "Jadi dimana TKN 01 menggerakkan mereka?"
TKN menepis tudingan bahwa kubu 01 Jokowi-Ma'ruf telah menjadikan ASN dan BUMN sebagai mesin politik.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!